WNA Tetap Masuk di Tengah Lonjakan Covid-19, Politikus Demokrat: Ini Menyedihkan
Politik | 20 Juli 2021, 12:04 WIBJAKARTA, KOMPAS TV - Wakil Ketua MPR Syarief Hasan geram dengan sikap lambannya pemerintah dalam penanganan Covid-19. Hal ini lantaran hingga kini masih membiarkan para Warga Negara Asing datang ke Tanah Air di tengah wabah virus corona yang kian melonjak.
"Pemerintah harus tegas dalam mengambil kebijakan pembatasan pergerakan masyarakat, juga harusnya melarang masuknya WNA dari India maupun China yang berpotensi terus menyebarkan varian baru Delta Covid-19," kata Syarief seperti dilansir dari laman mpr.go.id, Selasa (20/7/2021).
Politikus Partai Demokrat itu mendorong mendorong Pemerintah untuk mengambil langkah yang tegas. Karena dirinya tak tega setiap harinya ribuan nyawa orang melayang akibat penanganan virus ini tak becus.
Baca Juga: Warga di Lumajang Membuat Patung Sawah untuk Menangkal Covid-19
"Kami dari Partai Demokrat mendorong Pemerintah agar segera melarang masuknya WNA dari India, China, dan beberapa negara episentrum lainnya. Pelarangan ini adalah hal yang lumrah dilalukan oleh beberapa negara dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Dan kini semakin banyak negara-negara yang tidak mengizinkan WNI masuk ke negara mereka masing-masing. Ini menyedihkan," ujarnya.
Menurut dia, pembiaran masuknya WNA tersebut dapat menjadi preseden buruk bagi Pemerintah. Sebab, kini masyarakat dibatasi pergerakannya, sebagian besar kegiatan perkantoran dipindahkan ke rumah, ibadah dan belajar mengajar juga demikian.
"Namun, WNA masih dibiarkan masuk yang berpotensi menggerus kepercayaan masyarakat dan membuat masyarakat tidak percaya. Segera kembalikan kepercayaan masyarakat," katanya.
Seperti diketahui, jumlah pasien Covid-19 di Indonesia yang meninggal dunia bertambah 1.338 orang dalam 24 jam terakhir, Minggu (18/7/2021) hingga Senin (19/7/2021) pukul 12.00 WIB.
Dengan penambahan tersebut, total pasien Covid-19 yang meninggal dunia kini berjumlah 74.920 orang. Angka tersebut diperoleh dari data yang dirilis oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 pada Senin sore.
Baca Juga: Wagub DKI Jelaskan Urgensi Revisi Perda Penanggulangan Covid-19
Penulis : Fadel Prayoga Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV