Kemenhub Perketat Aturan Jelang Iduladha, Hanya Pekerja Esensial dan Kritikal Boleh Naik Kapal
Berita utama | 19 Juli 2021, 20:51 WIBBaca Juga: Lebih dari 1 Juta Dosis Vaksin Produk Sinopharm Tahap Kelima Tiba di Indonesia
Warga yang masuk dalam pengecualiaan ini dapat menumpang kapal dengan membawa surat keterangan perjalanan, seperti surat rujukan rumah sakit, surat keterangan kematian, atau surat keterangan pemerintah setempat.
"Sertifikat vaksin minimal dosis pertama tetap menjadi persyaratan untuk pelaku perjalanan dari dan ke Pulau Jawa dan Bali. Ketentuan menunjukkan kartu vaksinasi ini dikecualikan bagi kendaraan pelayanan distribusi logistik dan penumpang dengan keperluan mendesak," imbuh Agus.
Tak cuma itu, masyarakat yang melakukan perjalanan dari/ke Pulau Jawa dan Bali pun harus menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam atau Rapid Antigen 1x24 jam.
Agus menyebut, pihaknya menyampaikan surat edaran itu pada Kepala Kantor Kesyahbandaran Utama, Otoritas Pelabuhan Utama, Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan, Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Khusus Batam, serta Unit Penyelenggara Pelabuhan.
Ia menghimbau agar operator perusahaan pelayaran dan terminal penumpang memerhatikan aturan ini.
Baca Juga: Gubernur Anies: Rumah Sakit Penuh, 1.400 Orang Mengantre untuk Masuk IGD
Penulis : Ahmad Zuhad Editor : Fadhilah
Sumber : Kompas TV/Antara