Kemenhub Perketat Aturan Jelang Iduladha, Hanya Pekerja Esensial dan Kritikal Boleh Naik Kapal
Berita utama | 19 Juli 2021, 20:51 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memperketat aturan perjalanan dengan transportasi laut menjelang Iduladha. Hanya pekerja di sektor esensial dan kritikal yang boleh naik kapal.
Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub R Agus H Purnomo mengatakan, aturan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 52 Tahun 2021.
Kebijakan pengetatan perjalanan laut ini berlaku sejak 19 Juli hingga 25 Juli 2021. Agus menyebut, aturan ini mengacu pada SE Ketua Satgas Covid-19 Nomor 15 Tahun 2021.
Baca Juga: Pemerintah Disarankan Gandeng Tokoh Masyarakat Salurkan Bansos agar Lebih Cepat dan Efektif
"Adapun tujuan dari adanya pengetatan tersebut adalah untuk melakukan pembatasan pelaku perjalanan dalam negeri, khususnya selama momen Hari Raya Iduladha pada tanggal 19 hingga 25 Juli 2021 mendatang," ujar Agus, Senin (19/7/2021).
Dengan aturan ini, penumpang kapal wajib mengantongi Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau dokumen sejenisnya.
Akan tetapi, Kemenhub melarang sama sekali warga berusia di bawah 18 tahun melakukan perjalanan laut.
“Seluruh pelaku perjalanan penumpang dalam negeri dengan kapal laut dibatasi untuk sementara, kecuali pekerja sektor esensial dan kritikal. Akan tetapi mereka wajib membawa Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) serta surat tugas berstempel/cap basah atau tanda tangan elektronik," katanya.
Namun, aturan ini memberi pengecualian bagi penumpang dengan kepentingan mendesak, antara lain, pasien sakit keras dan ibu hamil bersama seorang anggota keluarga pendamping.
Kemenhub juga memberi pengecualian bagi warga yang hendak melahirkan bersama dua orang pendamping dan pengantar jenazah non-Covid-19 maksimal 5 orang.
Penulis : Ahmad Zuhad Editor : Fadhilah
Sumber : Kompas TV/Antara