> >

Pungli di TPU Cikadut, Ahli Waris Bayar Rp 2,5 Juta

Berita utama | 16 Juli 2021, 21:32 WIB

KOMPAS.TV - Kasus lain dugaan pungutan liar (pungli) di TPU Cikadut Bandung kembali mencuat.

Kali ini pengakuan ahli waris pasien covid-19 harus mengeluarkan biaya 2,5 juta agar jenazah dimakamkan petugas pemakaman.

Seorang pria berinisial CW mengaku harus mengeluarkan biaya sampai 2,5 juta rupiah saat hendak memakankan ayahnya di TPU Cikadut pada 6 Juli lalu.

CW mengaku ditawari petugas pemakaman untuk memakamkan almarhum ayahnya dekat dengan jalan raya, namun dengan syarat mengeluarkan biaya 5 juta rupiah.

Tidak sanggup bayar lima juta, CW nego turun setengah harga. 

Sebelumnya, heboh kasus pungli lainnya yang terjadi di TPU Cikadut.

Ahli waris pasien corona harus membayar 2,8 juta rupiah untuk memakamkan ayahnya di TPU Cikadut.

Kasus ini telah diselesaikan secara damai. Dimana pemikul jenazah R telah mengembalikan dana 2,8 juta rupiah kepada ahli waris.

Jangan lewatkan streaming Kompas TV live 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live agar kamu semua tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia.

Subscribe juga channel YouTube Kompas TV dan aktifkan lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru langsung.

Penulis : Luthfan

Sumber : Kompas TV


TERBARU