> >

Dilarang Mudik dan Shalat Idul Adha di Masjid atau Lapangan Terbuka

Agama | 16 Juli 2021, 20:23 WIB

KOMPAS.TV - Pemerintah melalui Menteri Agama menyatakan bahwa mudik dan ibadah shalat Idul Adha tahun ini ditiadakan dalam masa PPKM Darurat.

Menag menyampaikan bahwa ibadah shalat Idul Adha tahun ini tidak bisa diselenggarakan di masjid atau lapangan terbuka sebagai antisipasi penyebaran virus ditengah pandemi.

Pelaksaanaan pemotongan hewan kurban hanya boleh diwakilkan panitia penyembelihan dengan protokol kesehatan ketat. 

Menag juga tengah melakukan koordinasi dengan seluruh lapisan organisasi Islam untuk mengimbau seluruh masyarakat agar tidak mudik pada Idul Adha tahun ini.

Mencegah lonjakan covid 19, Polres Bangkalan bersama TNI melarang warga bangkalan mudik Idul Adha. Sejumlah penyekatan juga akan dilakukan.

Pos penyekatan akan didirikan di pintu masuk Kota Bangkalan yang akan dijaga TNI dan Polri.

Identitas warga yang akan masuk bangkalan akan diperiksa jika bukan warga bangkalan akan diputar balik.

Jika warga memaksa mudik, polisi akan melakukan penyekatan di Jembatan Suramadu sisi Surabaya.

Penulis : Luthfan

Sumber : Kompas TV


TERBARU