Hukuman Edhy Prabowo: 5 Tahun Penjara, Denda Rp 9,6 M, Hak Politik Dicabut 3 Tahun
Hukum | 16 Juli 2021, 13:25 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Dalam sidang yang digelar secara daring, Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis hukuman pidana 5 tahun penjara serta denda Rp 400 juta kepada mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo karena dinilai terbukti menerima suap senilai Rp 25,7 miliar terkait izin ekspor benih lobster.
Hakim juga menjatuhkan hukuman bagi Edhy Prabowo untuk membayar uang pengganti senilai Rp 9,6 miliar.
Selain menjatuhkan hukuman pidana, hakim juga mencabut hak politik Edhy Prabowo untuk dipilih dalam jabatan publik selama tiga tahun.
Pencabutan hak politk yang dijatuhkan Edhy Prabowo terhitung lebih ringan sedikit dari tuntutan jaksa penuntut umum.
Sebab dalam tuntutan jaksa meminta hak politik Edhy dicabut selama 4 tahun.
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prbaowo mengaku kecewa atas vonis 5 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim terkait kasus suap benih lobster.
Edhy dan tim kuasa hukum mengaku masih mempertimbangkan untuk mengajukan banding.
Sementara itu majelis hakim pengadilan tipikor juga memvonis dua staf khusus Edhy Prabowo, yakni Andreau Misanta Pribadi dan Safri, masing-masing dengan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan.
Hakim menyatakan bersama Edhy Prabowo, mereka terbukti menerima suap ekpsor benih lobster.
Penulis : Reny-Mardika
Sumber : Kompas TV