> >

Biaya Perpanjang SIM Diperbarui, Berikut Rincian Lengkapnya

Update | 16 Juli 2021, 06:50 WIB
Ilustrasi SIM C baru. (Sumber: KompasTV/Agus Ilyas)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) kembali melakukan pembaruan biaya perpanjangan surat izin mengemudi (SIM).

Menurut aturan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku saat ini, terdapat perubahan biaya untuk memperpanjang masa berlaku SIM, baik yang golongan C, B maupun A.

Selain itu, dalam keperluan perpanjang SIM, pemohon juga perlu mengeluarkan biaya lain untuk tes kesehatan dan tes psikologi.

Kebijakan tarif untuk kedua tes tersebut mengacu pada peraturan Polda setempat, sehingga setiap daerah bisa memiliki nominal yang berbeda.

Baca Juga: Pembuatan SIM A Kini Harus Menyertakan Sertifikat dari Sekolah Mengemudi

Pada umumnya, biaya tes kesehatan dan tes psilogi untuk memperpanjang SIM berkisar antara Rp70.000 sampai Rp80.000.

Melansir Kompas.com, Kamis (15/7/2021), berikut daftar tarif perpanjang SIM selengkapnya sebagai pedoman untuk mengetahui total biaya yang perlu disiapkan

- SIM A dan A umum: Rp80.000

- SIM B1 dan B1 umum: Rp80.000

- SIM B2 dan B2 umum: Rp80.000

Penulis : Aryo Sumbogo Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas.com


TERBARU