> >

Edhy Prabowo Dituntut 5 Tahun Penjara Kasus Korupsi Benih Lobster

Hukum | 15 Juli 2021, 16:08 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Jaksa pada kasus dugaan korupsi izin ekspor benur menuntut Edhy Prabowo dipenjara lima tahun dan denda 400 juta subsider 6 bulan kurungan.

Edhy, kata jaksa, terbukti menerima suap Rp 25,7 miliar dari pengusaha benih lobster. Suap diterima dalam kapasitas Edhy waktu itu sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan. Tapi edhy menolak tuduhan korupsi.

Tidak cuma Edhy yang terlibat, tapi juga sederet orang dekatnya saat jadi menteri. Ada staf khusus dan sekretaris pribadi yang juga dijerat di kasus ini.

KPK juga menetapkan pengusaha penyuap Edhy sebagai tersangka yang ikut disidang bersama Edhy.

Ekspor benur diizinkan dengan sejumlah syarat yang harus dipenuhi perusahaan. Sejumlah perusahaan akhirnya mendapat izin tetapi mesti memberikan imbalan tertentu kepada menteri melalui orang-orang dekatnya. Inilah yang jadi perkara korupsinya.

KPK menangkap Edhy pada 25 November 2020 di Bandara Soekarno Hatta sepulangnya dari Amerika Serikat.
 

Penulis : Reny-Mardika

Sumber : Kompas TV


TERBARU