Ketua DPR: Pengesahan Undang-Undang Otsus Ditunggu Masyarakat Papua
Politik | 15 Juli 2021, 13:34 WIB
JAKARTA, KOMPAS TV - Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan bahwa pengesahan RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) bagi Provinsi Papua menjadi undang-undang itu amat ditunggu-tunggu masyarakat di Bumi Cenderawasih.
"RUU ini merupakan RUU yang sangat ditunggu-tunggu oleh saudara-saudara kita di tanah Papua," kata Puan dalam rapat paripurna secara virtual, Kamis (15/7/2021).
Ia menjelaskan, dalam Undang-Undang Otsus Papua kini mengamanatkan pembentukkan Badan Khusus yang dipimpin langsung oleh wakil presiden dan bertanggung jawab kepada presiden dalam rangka sinkronisasi, harmonisasi, evaluasi dan koordinasi pelaksanaan otsus dan pembangunan di wilayah Papua.
Baca Juga: RUU Otsus Papua Resmi Disahkan DPR Menjadi Undang Undang
"Substansi yang tidak kalah pentingnya adalah kebijakan afirmasi bidang politik terhadap orang asli Papua yaitu dengan adanya Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) yang diangkat dari orang asli Papua," ujarnya.
Politikus PDIP itu berharap melalui perubahan undang-undang ini diharapkan dapat memperbaiki dan menyempurnakan berbagai kekurangan dalam pelaksanaan otonomi khusus selama 20 tahun yang lalu.
"Lebih tepat sasaran dalam rangka meningkatkan harkat dan martabat masyarakat di Papua khususnya orang asli Papua sebagai bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia," katanya.
Seperti diberitakan KompasTV sebelumnya, DPR resmi mengesahkan RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentangOtonomi Khusus Bagi Provinsi Papua (Otsus Papua) menjadi undang-undang. Pengesahan itu diambil dalam rapat paripurna hari ini.
Agenda rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad yang hadir secara fisik.
Sementara, Ketua DPR Puan Maharani terlihat hadir melalui virtual.
Penulis : Fadel Prayoga Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV