Perpanjangan Masa Berlaku PPKM Darurat Dibahas Besok, Setuju Perpanjang?
Berita utama | 15 Juli 2021, 12:53 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pembahasan terkait perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat darurat (protokol darurat kesehatan) disebut akan dilakukan Jumat (16/7/2021) besok.
Hal ini diungkapkan oleh Sekretaris Eksekutif Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), Susiwijono Moegiarso dalam diskusi virtual, Kamis (15/7/2021).
"Nah, apakah nanti diperpanjang, berapa lama diperpanjang, besok kita akan ada rapat, biasanya setiap Jumat," katanya dalam diskusi virtual, Kamis.
Pembahasan besok terkait dengan evaluasi pelaksanaan protokol darurat kesehatan dan putusan mengenai perpanjangan masa berlakunya.
Baca Juga: DKI Tengah Rumuskan Revisi Perda Sanksi Pidana Pelanggar Protokol Darurat Kesehatan
Selanjutnya, Susi menjelaskan, evaluasi akan dikomunikasikan kepada pemerintah di hari Sabtu dan Minggu.
"Pada hari Senin biasanya dilaporkan di rapat terbatas dengan Bapak Presiden. Nah perpanjangannya kapan, berapa lama kita selalu evaluasi periodik," ujarnya.
Sebelumnya, perpanjangan masa berlaku protokol darurat kesehatan biasanya dilakukan secara periodik yakni per 2 minggu. Susi mengatakan, perpanjangan diputuskan dengan mempertimbangkan hasil evaluasi, di antaranya meliputi kasus aktif, tambahan kasus konfirmasi harian, tingkat kematian, tingkat kesembuhan, dan sebagainya.
"Besok akan ada rakor tingkat menteri dan kepala daerah, kami akan putuskan (jika diperpanjang), per 21 Juli nanti sampai kapan. Biasanya periodenya sejak Januari yang lalu PPKM dan PPKM mikro maupun PPKM Darurat, rata-rata sekitar 2 mingguan. Itu terus kita evaluasi," ujar Susi.
Baca Juga: Siap-siap! Pemerintah Buka Opsi Perpanjangan Durasi PPKM Darurat, Ini Alasannya
Penulis : Hasya Nindita Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV