Hari ini, Ketua DPR akan Sahkan RUU Otsus Papua Jadi Undang-Undang
Politik | 15 Juli 2021, 10:15 WIBJAKARTA, KOMPAS TV - DPR akan menggelar rapat paripurna penutupan masa persidangan ke-5 pada hari ini, Kamis (15/7/2021). Nantinya, agenda tersebut akan mengesahkan RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua (Otsus Papua) menjadi undang-undang.
“RUU ini merupakan RUU yang sangat ditunggu-tunggu oleh saudara-saudara kita di tanah Papua,” kata Puan Maharani di Jakarta, kata Ketua DPR Puan Maharani di Jakarta, Kamis (15/7/2021).
Politikus PDIP itu menyebut, rapat itu akan tetap mematuhi protokol kesehatan Covid-19, sehingga tak semua wakil rakyat akan hadir di lokasi.
Baca Juga: Politikus Senayan Hari Ini Bahas Otsus Papua
“Selama masa persidangan ini telah banyak kegiatan untuk menjalankan tugas konstitusional DPR yang telah dilakukan, dan dilaksanakan dengan protokol kesehatan pandemi Covid-19,” ujar Puan.
Selain pengesahan RUU Otsus Papua, agenda lainnya yakni penyampaian RUU tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2020 oleh Pemerintah; Laporan Komisi VII DPR RI atas Hasil Uji Kelayakan (fit and proper test) terhadap Calon Ketua dan Anggota Komite BPH Migas Masa Jabatan 2021-2025 dilanjutkan dengan Pengambilan Keputusan.
Kemudian, persetujuan terhadap Permohonan Pertimbangan Pemberian Kewarganegaraan Republik Indonesia dilanjutkan dengan Pengambilan Keputusan.
Baca Juga: PPATK Temukan Transaksi Mencurigakan Terkait APBD dan Dana Otsus Papua
Selain itu, ada penyampaian Pendapat Fraksi-Fraksi terhadap sejumlah RUU Usul Inisiatif Badan Legislasi DPR RI, dan penetapan perpanjangan waktu pembahasan RUU tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara; dan RUU tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1973 tentang Landas Kontinen Indonesia.
Penulis : Fadel Prayoga Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV