Termasuk Sektor Esensial yang Wajib Bawa STRP, Bagaimana Ojol Melewati Penyekatan PPKM Darurat
Berita utama | 15 Juli 2021, 10:49 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Salah satu sektor pekerjaan yang tak bisa dikerjakan dari rumah, tapi keberadaannya sangat dibutuhkan di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat adalah driver ojek online (ojol).
Jasa driver ojol bisa dikatakan sangat andil besar dalam upaya meminimalisasi mobilitas masyarakat di luar rumah.
Segala kebutuhan selama di rumah saja bisa diakomodir jasa driver ojol mulai dari antarmakanan, belanja kebutuhan pokok, sampai keperluan antar-antar.
Lalu, bagaimana nasib para ojol yang lalu-lalang di jalanan? Padahal, ketentuan PPKM Darurat hanya memboleh pekerja sektor esensial dan kritikal bekerja di luar rumah atau work from office (WFO).
Selain itu, kerja dari rumah 100 persen.
Apakah penyekatan juga berlaku bagi driver ojol yang sedang mengantar penumpang atau pesanan?
Baca Juga: Anggota Komisi B DPRD DKI Minta Pemprov Permudah Pengurusan STRP bagi Ojol dan Buruh Bangunan
Menanggapi pertanyaan itu, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan sejatinya para driver ojol masuk dalam kategori diskresi alias pengecualian.
"Itu telah diatur melalui instruksi Gubernur nomor 44 tahun 2021," kata Syafrin Liputo kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Kamis (15/7/2021).
Adapun dalam instruksi Gubernur tertuang mengenai syarat untuk pekerja sektor esensial dan kritikal berkegiatan di masa PPKM Darurat.
Sama halnya dengan para pekerja tersebut, terhadap driver ojol kata Syafrin, diterapkan kebijakan serupa yakni harus memiliki surat tanda registrasi pekerja (STRP).
Kepemilikan STRP itu dinilai perlu agar para driver ojol yang sedang mengantarkan penumpang maupun pesanan dapat diberikan akses melintasi pos penyekatan.
"Saya sampaikan seluruh ojol, apakah itu mereka dari perusahaan atau aplikasi Grab, Gojek, aplikasi Maxim, dan Shopee itu semuanya sudah mendapatkan STRP yang sudah diterbikan oleh dinas tersebut," kata Syafrin.
Baca Juga: Mulai Hari Ini, Naik Ojol dan Taksi Online Harus Tunjukan STRP
Senada diutarakan, Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menyatakan kalau driver ojol masuk dalam kategori pengecualian.
Kata Sambodo, ojol sama dengan para pekerja media alias reporter.
"Kalau media kan, bilang saja 'kami sedang liputan' karena kami ada keputusan diskresi di lapangan. Kalau keputusan mendesak pasti kami bolehkan, termasuk ojol," terang Sambodo.
Tapi, khusus untuk layanan ojek online, Sambodo menegaskan, jika driver sedang membawa penumpang, maka penumpang tersebut juga harus memiliki STRP.
Dengan begitu berarti, keduanya baik driver maupun penumpangnya wajib mengantongi STRP agar dapat melintas di pos penyekatan yang mulai hari ini, Kamis (15/7/2021) yang diperluas hingga 100 titik.
Penulis : Hedi Basri Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV