Hakim Tolak Permohonan Rohadi sebagai Justice Collaborator, Ini Alasannya
Hukum | 14 Juli 2021, 20:12 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis hakim menolak permohonan mantan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi yang mengajukan diri sebagai justice collaborator.
Hakim menilai alasan Rohadi mengajukan diri sebagai justice collaborator tidak cukup.
“Permohonan terdakwa sebagai 'justice collaborator' tidak beralasan menurut hukum. Oleh karena itu, harus ditolak," kata ketua majelis hakim Albertus Usada, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, seperti dikutip dari Antara, Rabu (14/7/2021).
Majelis hakim pun membeberkan penolakan justice collaborator didasarkan pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2011.
Bahwa, syarat sebagai justice collaborator antara lain menjadi salah satu pelaku tindak pidana tertentu, mengakui kejahatannya, bukan pelaku utama.
Baca Juga: Update Corona 14 Juli: DKI Jakarta Catat 12.667 Kasus Baru Covid-19, Hampir 14% Ditemukan pada Anak
Kemudian, memberikan keterangan yang sangat dibutuhkan sebagai saksi untuk mengungkap pelaku lain dalam proses pengadilan.
“Menimbang setelah mencermati fakta hukum yang terungkap di persidangan, tidak ada pelaku utama perbuatan lainnya kecuali hanya terdakwa saja, namun sebagian hanya terbuktinya keadaan penyerta dalam konteks telah terbuktinya dakwaan ke satu subsider sebagaimana Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP,” ujar Albertus.
Atas dasar itu, kata Albertus, majelis hakim menyimpulkan bahwa Rohadi tidak memenuhi syarat kumulatif sebagai "justice collaborator" dalam tindak pidana korupsi sebagai tindak pidana asal dan tindak pidana pencucian uang.
“Namun secara kasuistis terhadap sikap terdakwa yang menerangkan perbuatannya yang didakwakan penuntut umum serta sikap terdakwa yang kooperatif dalam proses peradilan dan mengaku bersalah dalam persidangan, dapat dimaknai sebagai hal yang meringankan,” kata Albertus.
Baca Juga: Kakorlantas Polri: 1065 Titik Penyekatan akan Didirikan Selama PPKM Darurat dan Libur Iduladha
Sebelumnya, majelis hakim memvonis Rohadi terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman tiga tahun enam bulan penjara ditambah denda Rp300 juta, subsider 4 bulan kurungan, karena terbukti menerima suap, gratifikasi serta pencucian uang.
Vonis yang diberikan majelis hakim kepada Rohadi, lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yaitu 5 tahun penjara, ditambah denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV