Langgar PPKM Darurat, Acara Resepsi Pernikahan Ini Dibubarkan Satpol PP
Peristiwa | 14 Juli 2021, 10:20 WIBKOMPAS.TV - Petugas Satpol PP membubarkan acara pesta pernikahan karena melanggar aturan PPKM Darurat di Ibu Kota Jakarta.
Pesta resepsi pernikahan di Jalan Terate, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat ini terpaksa dibubarkan, petugas pun lalu meminta kepada keluarga mempelai agar tidak mengelar acara resepsi usai akad nikah.
Sesuai dengan Instruksi Mendagri Nomor 19 Tahun 2021, pelaksanaan hajatan dilarang selama PPKM Darurat.
Berbeda dengan aturan sebelumnya, di mana resepsi pernikahan masih diiznkan dengan batas maksimal peserta 30 orang dengan protokol kesehatan ketat dan tidak menyediakan makan di tempat resepsi.
Penulis : Anjani-Nur-Permatasari
Sumber : Kompas TV