Akan Dalami Peran Azis Syamsuddin di Perkara Wali Kota Tanjungbalai, KPK: Kami Tidak Pandang Bulu
Hukum | 13 Juli 2021, 13:49 WIB
JAKARTA, KOMPAS.TV- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendalami peran Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin yang disebut dalam dakwaan Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial.
Pernyataan itu disampaikan oleh Ketua KPK Firli Bahuri, Selasa (13/7/2021), seperti dikutip dari Antara.
“KPK akan dalami semua informasi untuk ungkap perkara tersebut dan siapa saja yang melakukan,” kata Firli Bahuri.
“Jadi, siapa pun pelakunya yang diduga mengetahui atau pun diduga terlibat dengan bukti yang cukup, kami tidak akan pandang bulu karena itu prinsip kerja KPK,” tambahnya.
Firli Bahuri menuturkan, saat ini penyidik KPK masih terus bekerja keras untuk mencari, mengumpulkan keterangan saksi, dan bukti-bukti.
“Dengan bukti-bukti tersebut akan membuat terangnya suatu peristiwa pidana dan menemukan tersangkanya,” ujarnya.
Baca Juga: Setelah Diperiksa Penyidik KPK 9 Jam, Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Langsung Membisu
Sebab, lanjut Firli, hal itu diperlukan karena KPK menjunjung tinggi asas-asas tugas pokok, yaitu kepentingan umum, kepastian hukum, keadilan, transparan, akuntabel, proporsional, dan menjunjung tinggi hak asasi manusia (HAM).
“Tidak boleh menetapkan tersangka tanpa bukti yang cukup dan setiap tersangka memiliki hak untuk mendapat pemeriksaan dengan cepat dan segera diajukan ke peradilan, "the sun rise and the sun set principle" harus ditegakkan,” tegasnya.
“Kami terus bekerja dan beri waktu kami untuk menyelesaikan penyidikan. Pada saatnya KPK pasti akan menyampaikan ke publik,” tambahnya.
Sebagai informasi, Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial didakwa menyuap penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju sebesar Rp1,695 miliar agar tidak menaikkan kasus dugaan korupsi ke tingkat penyidikan.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (12/7), disebutkan Syahrial selaku berkunjung ke rumah dinas Azis Syamsuddin, yang merupakan petinggi Partai Golkar.
“Pada pertemuan itu, terdakwa dan Azis Syamsuddin membicarakan mengenai pilkada yang akan diikuti oleh terdakwa di Kota Tanjungbalai,” ungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Budhi Sarumpaet.
“Lalu Azis Syamsuddin menyampaikan kepada terdakwa akan mengenalkan dengan seseorang yang dapat membantu memantau dalam proses keikutsertaan terdakwa dalam pilkada tersebut," tambah Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Budhi Sarumpaet.
Baca Juga: Firli Bahuri Janji Bakal Ungkap Dugaan Keterlibatan Azis Syamsuddin
Setelah Syahrial setuju, Azis lalu meminta Robin yang merupakan penyidik KPK sejak 15 Agustus 2019 untuk menemuinya. Azis memperkenalkan Robin kepada Syahrial.
Dalam perkenalan itu, Robin menyebutkan bahwa dirinya adalah penyidik KPK dengan menunjukkan tanda pengenal (nametag) dengan Nomor Pokok Pegawai (NPP) 0002215.
Kepada Robin, kemudian Syahrial menyampaikan akan mengikuti pilkada periode kedua tahun 2021-2026.
Namun ada informasi laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai pekerjaan di Tanjungbalai dan informasi perkara jual beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai yang sedang ditangani oleh KPK.
“Sehingga terdakwa meminta Stepanus Robin selaku penyidik KPK supaya membantu tidak menaikkan proses penyelidikan perkara jual beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai yang melibatkan terdakwa ke tingkat penyidikan,” kata Jaksa.
“Agar proses pilkada yang akan diikuti oleh terdakwa tidak bermasalah,” tambah Jaksa.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Purwanto
Sumber : KOMPASTV