> >

Kasus Munarman, Kepolisian akan Periksa Saksi Baru Mulai Rizieq Shihab Hingga Haris Ubaidillah

Hukum | 13 Juli 2021, 13:44 WIB
Eks Sekretaris Umum FPI Munarman yang diduga melakukan tindak pidana terorisme (Sumber: KOMPAS.com/Dian Erika)

"Jadi terkait dengan kasus baiat di UIN Jakarta, kemudian juga kasus baiat di Makassar, dan mengikuti baiat di Medan. Jadi ada tiga tersebut," kata Ahmad di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (27/4/2021).

Baca Juga: Mulai Dikerjakan Hari Ini, Paviliun Kirana RSCM Diubah Jadi RS Khusus Covid: Total 390 Tempat Tidur

Untuk kasus baiat teroris di Makassar, Munarman diduga terlibat di dalam baiat dengan ISIS. Akibatnya, Munarman mendekam dipenjara sejak 7 Mei 2022 di Polda Metro Jaya.

Penulis : Nurul Fitriana Editor : Iman-Firdaus

Sumber : KOMPASTV


TERBARU