Kasus Munarman, Kepolisian akan Periksa Saksi Baru Mulai Rizieq Shihab Hingga Haris Ubaidillah
Hukum | 13 Juli 2021, 13:44 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan pihaknya ditugaskan Kejaksaan untuk memeriksa sejumlah saksi baru dalam kasus Munarman terkait dugaan tindak pidana terorisme.
Pemeriksaan saksi diperlukan lantaran sebelumnya Jaksa mengembalikan berkas P19 yang dinyatakan belum lengkap.
"Tugas dari penyidik adalah melakukan pemenuhan terhadap P19 tersebut khususnya alat bukti materiil, antara lain pemeriksaan-pemeriksaan saksi-saksi. tambahan yaitu pemeriksaan terhadap satu saudara HRS," kata Ahmad, Senin (12/7).
Baca Juga: Kuasa Hukum Bantah Eks Petinggi FPI Munarman Dapat Kekerasan di Tahanan, Ini yang Terjadi
Selain Habib Rizieq Shihab (HRS), sejumlah saksi yang akan diperiksa, yaitu eks Ketum FPI Shabri Lubis dan Haris Ubaidillah.
Ahmad menjelaskan, sebelumnya penyidik telah menyerahkan pelimpahan berkas perkara Munarman tahap I kepada jaksa sejak 7 Juni 2021. Kemudian, pada 24 Juni 2021 Jaksa mengembalikan berkas pada Densus 88.
"Tentunya setelah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi atas petunjuk JPU, maka penyidik akan mengembalikan berkas tersebut," pungkasnya.
Baca Juga: Ini Identitas 2 Teroris Poso Kelompok MIT yang Ditembak Mati TNI dalam Penyergapan
Seperti diberitakan KOMPAS TV sebelumnya, Munarman ditangkap Densus 88 Polri di rumahnya di Perumahan Modernhills, Pamulang, Tangerang Selatan pada Selasa 27 April 2021 sekitar pukul 15.00 WIB.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan menyampaikan Munarman diduga kuat terlibat dalam jaringan terorisme di tiga daerah sekaligus.
Penulis : Nurul Fitriana Editor : Iman-Firdaus
Sumber : KOMPASTV