> >

Erick Thohir Pastikan Vaksinasi Gotong Royong Tidak Ganggu APBN dan Alokasi Vaksin yang Sudah Ada

Kesehatan | 12 Juli 2021, 21:40 WIB
Menteri BUMN Erick Thohir dalam Konferensi Pers Persetujuan Pelaksanaan Uji Klinik (PPUK) Ivermectin secara virtual, Senin (28/6/2021). (Sumber: Tangkapan Layar KompasTV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri BUMN Erick Thohir memastikan program Vaksinasi Gotong Royong akan berjalan sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan pemerintah.

Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2021, Vaksinasi Gotong Royong sendiri memiliki tujuan untuk memberi opsi yang lebih luas kepada masyarakat dalam memeroleh vaksin.

Erick menegaskan, seluruh pendanaan program vaksinasi tersebut pun tidak akan menggunakan APBN, baik untuk badan usaha maupun individu.

"Sama sekali tidak menggunakan dana dari APBN. Sementara, biaya Vaksinasi Gotong Royong Individu menggunakan kewajaran harga vaksinasi yang akan dikaji oleh BPKP," kata Erick dalam keterangan persnya, usai Rapat Koordinasi PPKM Darurat, Senin (12/7/2021).

Baca Juga: Kasau Tinjau Vaksinasi Covid-19 di Lanud Rumpin, Targetkan 2.000 Suntikan per Hari

Lalu, Erick menjelaskan, pengadaan vaksin serta pelaksanaan Vaksinasi Gotong Royong sepenuhnya menggunakan keuangan maupun pinjaman korporasi yang dilakukan oleh holding farmasi BUMN.

Selain itu, semua vaksin yang digunakan dalam program Vaksinasi Gotong Royong juga tidak berasal dari vaksin yang sudah dialokasikan untuk program vaksinasi pemerintah.

Tidak juga vaksin yang berasal dari sumbangan atau hibah dari kerja sama bilateral dan multilateral, seperti hibah dari UAE dan yang melalui GAVI/COVAX.

Meski begitu, Erick mengingatkan betapa pentingnya sikap untuk saling gotong royong dalam kondisi PPKM Darurat ini.

"Vaksinasi Gotong Royong untuk individu merupakan dukungan untuk percepatan vaksinasi guna mencapai Herd Immunity, dan menyelamatkan jiwa," ujar Erick.

Baca Juga: Besok, Komisi IX DPR Undang Rapat Menkes Minta Vaksinasi Berbayar Dibatalkan

"Masyarakat pun kini memiliki opsi tambahan untuk mengakses vaksinasi. Ini salah satu bentuk gotong royong yang bisa dilakukan masyarakat di momen penuh tantangan ini," sambungnya.

Tak lupa, Erick menyampaikan, hasil rapat koordinasi hari ini memutuskan bahwa setiap individu yang menerima Vaksinasi Gotong Royong harus dinaungi badan usaha atau lembaga tempat mereka bekerja.

Untuk memantaunya akan digunakan data badan usaha atau lembaga yang telah terdaftar untuk Vaksinasi Gotong Royong melalui Kadin dan telah divalidasi oleh Kementerian Kesehatan.

"Hal ini akan dirinci lebih lanjut dalam sosialisasi Vaksinasi Gotong Royong Individu," pungkasnya.

Penulis : Aryo Sumbogo Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU