Provokator Kericuhan Penertiban PPKM Darurat di Bulak Banteng Surabaya Ditangkap
Peristiwa | 12 Juli 2021, 15:51 WIBSURABAYA, KOMPAS.TV - Kurang dari 24 jam, Petugas Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya berhasil mengungkap kasus kericuhan warga dengan petugas saat operasi PPKM darurat di kawasan Bulak Banteng Surabaya.
Pria berinisial E ini ditangkap petugas satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak lantaran terlibat dalam kericuhan dan pengerusakan mobil petugas saat melakukan operasi jam malam PPKM darurat di Kawasan Bulak Banteng Surabaya.
Kasus tersebut berawal saat petugas gabungan tiga pilar Kecamatan Kenjeran yang tengah bertugas melakukan operasi jam malam dalam rangka penegakan ppkm darurat.
Saat itu petugas meminta satu warung kopi di kawasan tersebut untuk tutup namun pemilik warung yang berinisial E malah marah dan menantang.
Keributan itu rupanya menarik perhatian warga sekitar sehingga membuat warga marah kepada petugas dan melontarkan kata-kata makian tak pantas kepada petugas.
Parahnya lagi, satu mobil patroli milik Polsek Kenjeran rusak di bagian kaca belakang karena jadi sasaran amukan warga.
Menurut Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Akbp Ganis Setyaningrum tersangka ini bakal dijerat pasal 212 tentang perbuatan melawan petugas dengan ancaman hukuman pidana empat bulan penjara.
Pihak kepolisian masih akan melakukan pengembangan hingga ditangkap otak yang melakukan provokasi dan melalukan pengerusakan.
Akibat dari kericuhan, satu mobil patroli milik Polsek Kenjeran rusak di bagian kaca belakang karena jadi sasaran amukan warga.
Video Editor: Faqih
Penulis : Theo-Reza
Sumber : Kompas TV