2 Penyidik KPK Terbukti Langgar Etik Saat Tangani Kasus Suap Bansos Covid-19
Peristiwa | 12 Juli 2021, 14:40 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Dua penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Praswad Nugraha dan Muhammad Nur Prayoga dinyatakan bersalah karena terbukti lakukan pelanggaran kode etik saat tangani kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial atau bansos Covid-19.
Dewan Pengawas KPK Harjono menyebut keduanya dinyatakan lakukan perundungan dan pelecehan terhadap pihak-pihak lain.
Mengadili, menyatakan para terperiksa, terperiksa 1, Mochammad Praswad Nugraha, dan terperiksa 2, Muhammad Nur Prayoga bersalah melakukan pelanggaran kode dan pedoman perilaku berupa perundungan dan pelecehan terhadap pihak lain di dalam dan di luar lingkungan kerja,ujar Harjono dalam Konferensi pers secara daring, Senin (12/7)
Dalam putusannya, Dewas menjatuhkan sanksi sedang dengan melakukan pemotongan gaji sebesar 10 persen selama 6 bulan terhadap Praswad Nugraha.
Dan sanksi ringan dengan surat teguran tertulis kepada Muhammad Nur Prayoga.
"Menghukum terperiksa 1, Mochammad Praswad Nugraha dengan sanksi sedang berupa pemotongan gaji pokok sebesar 10 persen selama enam bulan. Terperiksa 2, Muhammad Nur Prayoga dengan sanksi ringan berupa teguran tertulis I dengan masa berlaku hukuman selama tiga bulan," katanya.
Video Editor: Faqih
Penulis : Theo-Reza
Sumber : Kompas TV