Terbukti Lakukan Perundungan Terhadap Saksi, Dua Penyidik KPK Terima Sanksi dari Majelis Etik
Hukum | 12 Juli 2021, 13:54 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Dua penyidik kasus dugaan penerimaan suap kepada mantan Menteri Sosial Juliari Batubara, yaitu Mochamad Praswad Nugraha dan Muhammad Nor Prayoga dinyatakan terbukti melanggar kode etik oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Keduanya terbukti melakukan perundungan dan pelecehan terhadap saksi kasus suap, yaitu Agutri Yogasmara alias Yogas.
Baca Juga: Merundung Saksi Kasus Bansos, 2 Penyidik KPK Dikenai Sanksi Lebih Berat
"Mengadili menyatakan terperiksa I Mochammad Praswad Nugraha dan terperiksa II Mohammad Nor Prayoga bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku berupa perundungan dan pelecehan terhadap pihak lain di dalam dan di luar lingkungan kerja yang diatur dalam pasal 6 ayat 2 huruf b Peraturan Dewan Pengawas KPK No. 2 tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK," kata Ketua Majelis Etik Harjono dalam sidang, Senin (12/7/2021).
Sebagaimana diwartakan ANTARA, perundungan itu dilakukan saat penggeledahan di rumah Yogas pada 12 Januari 2021 dan pemeriksaan Yogas di gedung KPK pada 13 Januari 2021.
Menurut Majelis Etik Syamsuddin Harris, para pemeriksa melakukan perundungan dengan duduk sembari mengangkat kaki dan menunjuk-nunjuk saksi Agustri Yogasmara.
Baca Juga: KPK Jawab Keberatan Pegawai, Ingatkan Kementerian dan Lembaga Delegasi Wewenang dari Presiden Jokowi
Selain itu, para penyidik juga menunjuk pelipis kepalanya sendiri sambil mengucapkan kata-kata 'mikirrrrr', lalu memegang mobil-mobilan dan menunjukkan kepada saksi Agustri Yogasmara sambil mengucapkan kata-kata "sini mulutmu gue masukin ini..." pada 12 Januari 2021.
Bahkan, penyidik seolah-olah akan melemparkan sesuatu kepada saksi Agustri Yogasmara pada saat pemeriksaan berlangsung. Sementara pada 13 Januari 2021, Yogas dikonfrontasi dengan saksi Harry van Sidabukke untuk meletakkan tangan di atas Al Quran.
Atas perbuatan perundungan itu, dua penyidik KPK diberikan sanksi oleh Majelis Etik, yakni terperiksa I mendapat sanksi sedang berupa pemotongan gaji pokok sebesar 10 persen selama 6 bulan.
Sedangkan, terperiksa II mendapat sanksi ringan berupa teguran tertulis 1 dengan masa berlaku hukuman selama 3 bulan.
Penulis : Nurul Fitriana Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV