> >

Komisi IX Minta Vaksinasi Berbayar Kimia Farma Dibatalkan

Politik | 12 Juli 2021, 06:57 WIB

 

Kegiatan vaksinasi Covid-19 yang diselenggarakan PMI Pusat di Jakarta. (Sumber: PMI Pusat)

JAKARTA, KOMPAS TV - Wakil Ketua Komisi IX DPR Nihayatul Wafiroh meminta pemerintah membatalkan program vaksinasi berbayar yang diselenggarakan oleh PT Kimia Farma. Sebab memberikan vaksin itu adalah kewajiban negara terhadap rakyat di tengah pandemi Covid-19 ini. 

"Menurut saya vaksin itu adalah hak seluruh rakyat Indonesia, dan kewajiban negara menyediakan. Jadi vaksin gotong royong individual jangan ditunda pelaksanaannya, tapi dibatalkan," tulis Nihayatul dalam akun Twitter pribadi @ninikwafiroh dan KOMPAS TV sudah mendapatkan izin untuk mengutipnya, Senin (12/7/2021).

Baca Juga: Komisi IX DPR Kritik Vaksin Berbayar yang Disediakan Kimia Farma Seharga Rp 879.140

Ia menjelaskan, program tersebut pun bertentangan dengan Permenkes 19/2021 Pasal 7A ayat (4). Pasalnya, vaksin yang diberikan adalah jenis Sinopharm, yang mana Indonesia mendapatkan 500.000 dosis dari Uni Emirat Arab. 

"Di Pasal itu disebut bahwa: vaksin covid yang digunakan untuk pelaksanaan vaksinasi program yang diperoleh hibah, sumbangan atau pemberian baik dari masyarakat atau negara lain dilarang diperjualbelikan," ujarnya. 

Pollitikus PKB itu menyebut, seharunya untuk mencapai herd immunity atau kekebalan tubuh secara massal yang digalakkan itu pemberian secara gratis ke masyarakat, bukan malah dijual. 

Baca Juga: YLKI: Vaksin Berbayar Tidak Etis, Harus Ditolak

"Kalau mau herd immunity harusnya yang dikencengin jumlah vaksinnya untuk masyarakat, bukan malah dijual begini. Nih masyarakat banyak minta vaksin tapi pembagian dosisnya terbatas. Banyak pesantren antre dapat vaksin, kok malah mau dijual," kata dia. 

Sebelumnya dikutip dari Kompas.com, PT Kimia Farma (Persero) Tbk bakal melayani vaksinasi Covid-19 individu pada Senin (12/7/2021) melalui klinik yang mereka kelola.

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU