Mulai 12 Juli 2021 Naik KRL Wajib Bawa STRP
Peristiwa | 11 Juli 2021, 21:48 WIBKOMPAS.TV - PT KAI mulai 12 Juli 2021 mewajibkan setiap pelaku perjalanan di Jabodetabek untuk memiliki Surat Tanda Registrasi Pekerja atau STRP.
Per 12 Juli 2021 KRL hanya melayani penumpang yang bekerja di sektor esensial dan kritikal saja.
Aturan baru ini berlaku bagi masyarakat yang berada di wilayah aglomerasi seperti Jabodetabek, yakni selama PPKM Darurat berlaku.
Nantinya, pemeriksaan syarat dokumen STRP bagi pengguna KRL juga akan dilakukan di seluruh stasiun sehingga bisa menekan mobilitas warga, kecuali para pekerja yang masuk dalam sektor esensial dan kritikal.
Baca Juga: Pemerintah Tunggak Triliunan Rupiah Klaim Layanan Pandemi Rumah Sakit
Jangan lewatkan streaming Kompas TV live 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live agar kamu semua tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia. Subscribe juga channel YouTube Kompas TV dan aktifkan lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru langsung.
Penulis : Christandi-Dimas
Sumber : Kompas TV