Penumpang KRL Kini Wajib Bawa STRP Mulai Senin 12 Juli 2021, Ini Penjelasan Jubir Kemenhub
Politik | 11 Juli 2021, 22:17 WIBKOMPAS.TV - Selama PPKM Darurat pemerintah menerbitkan perubahan dua surat edaran untuk memperketat perjalanan menggunakan transportasi umum dan pribadi.
Kementerian Perhubungan menjelaskan, perubahan ini dilakukan untuk menekan perjalanan orang dengan transportasi darat, penyeberangan dan perkeretaapian khususnya di Kawasan Aglomerasi untuk menurunkan kasus harian covid-19.
Untuk memperketat mobilitas warga saat PPKM darurat, Kementerian Perhubungan mengeluarkan aturan baru yang mewajibkan penumpang KRL membawa Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) dan atau surat tugas.
Aturan ini akan mulai berlaku besok, Senin, 12 Juli. Aturan ini diperbaharui, sehingga penumpang KRL betul-betul para pekerja di sektor esensial dan kritikal, sesuai instruksi Menteri Dalam Negeri tentang PPKM Darurat.
Bagaimana teknisnya aturan ini diberlakukan mulai besok?
Akankah masyarakat bisa mengikuti aturan ini dengan baik?
Kami akan bahas bersama Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati dan Analis Kebijakan Publik, Agus Pambagio dalam tayangan berikut ini.
Penulis : Anjani-Nur-Permatasari
Sumber : Kompas TV