> >

Besok, Naik Transjakarta Wajib Tunjukkan Surat Keterangan

Sosial | 11 Juli 2021, 18:38 WIB
Bus Transjakarta (Sumber: KompasTV)

JAKARTA, KOMPAS TV – PT Transjakarta mewajibkan kepada seluruh penumpang untuk membawa Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP), surat keterangan dari Pemerintah Daerah (Pemda) setempat dan surat dari pimpinan instansi. Kebijakan itu akan berlaku mulai Senin (12/7/2021). 

“Untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Tenaga Kesehatan (Nakes) bisa menggunakan ID Card. Namun, bagi masyarakat dan pegawai swasta yang tidak bisa menunjukkan salah satu dari surat di atas, maka tidak diperkenankan untuk menggunakan layanan Transjakarta,” kata Direktur Operasional PT Transjakarta, Prasetia Budi di Jakarta dalam keterangan tertulis, Minggu (11/7/2021).

Baca Juga: Mulai Besok, MRT Hanya Layani Penumpang yang Kerja di Sektor Esensial dan Kritikal

Ia menyatakan, setiap Petugas Layanan Halte (PLH) yang bertugas dibantu tim Dishub DKI akan memeriksa setiap pelanggan sebelum melakukan tap in dan memasuki gerbang masuk.

Oleh sebab itu untuk menghindari antrean saat memasuki area halte, pelanggan diminta untuk mempersiapkan semua persyaratan yang diminta.

“Setiap pelanggan akan diperiksa oleh petugas kami. Jika surat dinyatakan sesuai, maka bisa langsung melakukan tap in dan memasuki area halte dan melanjutkan perjalanan. Namun sebaliknya apabila pelanggan tidak memiliki surat keterangan, pelanggan tersebut diminta untuk meninggalkan halte dan kembali lagi dengan membawa serta semua persyaratan,” ujarnya.    

Ia menjelaskan, terkait layanan Non Bus Rapid Transit atau Non BRT dan Mikrotrans, pengecekan akan dilakukan pada titik-titik masuk ke area penyekatan. Petugas dan pramudi angkutan kecil akan terus mengingatkan kepada pelanggan yang ingin melanjutkan perjalanan menggunakan layanan BRT dan area penyekatan untuk menunjukan STRP sesuai ketentuan.     

“Hal ini agar masyarakat yang ingin melakukan perjalanan pendek seperti ke apotek dan sebagainya tetap bisa terakomodasi,” kata Prasetia.

Menurut dia, kebijakan ini diberlakukan sebagai upaya dan dukungan kepada pemerintah dalam menekan angka penyebaran Covid-19. Kendati begitu, Transjakarta selalu siap sedia melayani masyarakat yang masih harus berkegiatan di masa PPKM Darurat. 

Baca Juga: Transjakarta Ingin Meniru Sistem Keselamatan Maskapai Penerbangan

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU