Pelaku Pengeroyokan Polisi Telah Ditangkap
Hukum | 9 Juli 2021, 19:35 WIBKOMPAS.TV - Polres Metro Jakarta Selatan menangkap 8 orang remaja, pelaku pengeroyokan polisi saat membubarkan balap liar di Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan.
Delapan orang pelaku pengeroyokan polisi telah ditangkap, 2 di antaranya perempuan.
Delapan orang yang ditangkap masih berusia remaja. Polisi juga telah menetapkan 3 orang di antaranya sebagai tersangka, 5 orang saksi.
Sedangkan ada 1 pelaku lainnya yang masih diburu polisi.
Aiptu Suwardi yang menjadi korban pengeroyokan, kini menjalani perawatan di rumah sakit, karena mengalami sejumlah luka.
Untuk memertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 170 KUHP dengan ancaman di atas 5 tahun penjara.
Sebelumnya, dari rekaman video amatir, sekelompok pemuda diduga anggota geng motor terlihat menyerang polisi yang berupaya membubarkan aksi balap liar.
Kami sengaja tidak menampilkan gambar secara utuh karena mengandung unsur kekerasan.
Polisi yang dikeroyok pun kemudian melepaskan tembakan peringatan untuk membubarkan para geng motor.
Penulis : Luthfan
Sumber : Kompas TV