Petugas Dishub Langgar PPKM Darurat Terancam Sanksi
Sosial | 9 Juli 2021, 17:40 WIBKOMPAS.TV - Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria pastikan anggota Dishub yang melanggar PPKM Darurat akan mendapat sanksi tegas.
Jika terbukti, pelaku akan mendapat dari teguran tertulis, hingga pemecatan.
Pemprov DKI Jakarta telah menerima laporan mengenai petugas yang masih nongkrong di warung kopi saat malam hari di tengah pemberlakukan PPKM Darurat.
Kini, anggota Dishub yang melanggar PPKM Darurat telah diperiksa dan akan dijatuhkan sanksi.
Wakil Gubernur DKI Jakarta berjanji tidak akan pandang bulu dalam memberlakukan aturan PPKM Darurat di Ibu Kota.
Mulai dari karyawan, ASN maupun petugas akan mendapatkan sanksi jika terbukti melanggar aturan.
“Siapapun, karyawan, ASN atau pertugas yang berkeliaran yang tidak tugas akan dapat sanksi. Sedang dicek kebenarannya. Sejauh ini yang namanya aparat, Dishub, Satpol PP, Polda Metro, Kodam Jaya sehari hari memantau, mengawasi dan menindak bagi siapa saja yang langgar protokol, PPKM Darurat. Kita dukung jajaran yg bertugas dilapangan." ujar Wakil Gubernur DKI Jakarta.
"Sanksi mulai dari teguran, administrasi hingga pemecatan.” tambahnya.
Penulis : Luthfan
Sumber : Kompas TV