> >

Perjelas Sektor Esensial dan Kritikal dalam Aturan PPKM Darurat, Mendagri Keluarkan Intruksi Baru

Update | 9 Juli 2021, 08:00 WIB
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian (Sumber: Dok. Kementerian Dalam Negeri)

Ketiga, sektor esensial berbasis industri orentasi ekspor. Dalam kasus ini, pihak perusahaan harus menunjukan bukti contoh dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) selama dua belas bulan terakhir atau dokumen lain yang menunjukan rencana ekspor dan wajib memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI).

Pada sektor industri tersebut dapat beroperasi maksimal 50 persen staf bagian produksi atau pabrik. Sedangkan untuk pelayanan administrasi perkantoran pendukung operasional hanya diperkenankan 10 persen kapasitas.

Baca Juga: Mendagri Kembali Ubah Aturan PPKM Darurat, Berkaitan dengan Operasional Sektor Esensial dan Kritikal

Adapun sektor kritikal, meliputi kesehatan; keamanan dan ketertiban masyarakat.

Sektor ini dapat beroperasi 100 persen staf tanpa ada pengecualian.

Sementara terhadap sektor kritikal lainnya yakni penanganan bencana; energi; logistik, transportasi, dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat; makanan dan minuman serta penunjangnya, termasuk untuk hewan ternak-peliharaan; pupuk dan petrokimia; semen dan bahan bangunan; obyek vital nasional; proyek strategis nasional; konstruksi (infrastruktur publik); serta utilitas dasar (listrik, air, dan pengelolaan sampah) dapat beroperasi 100 persen maksimal staf yang menaungi fasilitas produksi atau pelayanan kepada masyarakat.

Sedangkan untuk pelayanan administrasi perkantoran pendukung operasional, diberlakukan maksimal 25 persen pekerja.

Disamping itu, Inmendagri di atas juga merubah aturan sebelumnya yang membolehkan pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100 persen, menjadi konstruksi untuk infrastruktur publik saja.

“Pelaksanaan kegiatan konstruksi untuk infrastruktur publik (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.” begitu bunyi perubahan pada diktum ke0tiga Imendagri No.18 Tahun 2021.

Dilansir dari laman resmi Kemterian Dalam Negeri, bahwa intruksi terbaru tersebut merupakan bagian yang tak terpisahkan dari peraturan sebelumnya, Inmendagri Nomor 15 Tahun 2021 dan Inmendagri Nomor 16 Tahun 2021.

"Dan [Imendagri No.18 - red] berlaku mulai 9 Juli hingga 20 Juli 2021," dikutip KOMPAS TV, Jumat (9/7/2021).

Baca Juga: Mendagri Segera Revisi Kriteria Perusahaan Sektor Esensial dan Kritikal, Berikut Daftar Usulannya

Penulis : Hedi Basri Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU