Satpol PP Segel Perusahaan di Kelapa Gading karena Langgar PPKM Darurat
Update corona | 8 Juli 2021, 18:46 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Di Kelapa Gading Jakarta Utara, Satpol PP menyegel sebuah perusahaan karena melanggar peraturan PPKM Darurat.
Perusahaan non esensial dan non kritikal ini diketahui memperkerjakan karyawan melebihi kapasitas yang ditentukan.
Perusahaan pembuatan cat ini disegel selama tiga hari.
Petugas akan terus memantau aktivitas perusahaan hingga 20 Juli mendatang atau sampai masa PPKM Darurat berakhir.
Pemkot Jakarta Utara meminta perusahaan untuk menaati peraturan PPKM Darurat penyebaran covid-19 tak semakin meluas.
Sementara di Jakarta Barat, tiga toko elektronik yang beroperasi di Glodok Taman Sari disegel Satpol PP selama 3 kali 24 jam.
Selama PPKM Darurat sektor non esensial dan non kritikal wajib menerapkan WFH 100 persen.
Melansir dari Kompas.com, Sebanyak 103 kantor nonesensial dan nonkritikal di Jakarta disegel lantaran melanggar aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro darurat pada 5 dan 6 Juli 2021.
"Hasil operasi yustisi sejak Senin dan Selasa karena ini ada 103 yang nonesensial dan nonkritikal berhasil ditindak, disegel sementara," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dalam konferensi pers, Rabu (7/7/2021).
Penulis : Natasha-Ancely
Sumber : Kompas TV