[FULL] Polisi Jelaskan Kronologi Penangkapan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie
Kriminal | 8 Juli 2021, 15:09 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, menjelaskan kronologi penangkapan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie.
Pernyataan tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya kepada wartawan, dalam konferensi pers di Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Metro Jakarta Pusat, Kamis (8/7/2021).
Yusri mengatakan, Nia dan Ardi beserta satu orang lainnya ditangkap di kawasan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, pada hari Rabu (7/7/2021) sekitar pukul 15:00 WIB.
"Yang pertama inisialnya ZN, ini laki-laki umurnya 43 tahun. Dia adalah sopir, juga membantu di kediaman 2 tersangka lainnya. Kedua, inisialnya RA, umur 31 tahun, pekerjaannya adalah ibu rumah tangga. Ketiga inisialnya AAB, umur 42 tahun, laki-laki, karyawan swasta. RA dan AAB ini adalah suami istri," ungkap Yusri.
Yusri menambahkan, ketiga tiga orang tersebut resmi ditetapkan menjadi tersangka dengan beberapa alat bukti seperti sabu-sabu dan alat hisap (bong).
Video Editor: Faqih Fisabilillah
Penulis : aryo-bimo
Sumber : Kompas TV