> >

Bandara Soekarno-Hatta Siapkan Layanan Vaksin 24 Jam untuk Perjalanan Mendesak

Update | 8 Juli 2021, 10:11 WIB
Bandara Soekarno Hatta menunda penerbangan asal dan tujuan Negara Tirai Bambu, Tiongkok. (Sumber: KompasTV/ Alfania Risky)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Layanan sentra vaksinasi Bandara Soekarno-Hatta dibuka selama 24 jam supaya calon penumpang pesawat dapat senantiasa menerapkan protokol kesehatan pada periode Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa - Bali.

Presiden Direktur PT Angkasa Pura II (Persero), Muhammad Awaluddin mengatakan penyediaan sentra vaksinasi itu diperuntukan bagi calon penumpang yang akan melakukan perjalanan mendesak.

"Sentra Vaksinasi Terminal 2 dan Terminal 3 saling mendukung untuk menyediakan vaksinasi yang dapat memenuhi kebutuhan calon penumpang untuk melakukan perjalanan mendesak," kata Awaluddin seperti dilansir dari ANTARA, Rabu (8/7/2021). 

Lebih lanjut, Awaluddin menyebutkan bahwa sentra tersebut tersedia di setiap jadwal penerbangan yang ada selama 24 jam di Bandara Soekarno-Hatta.

Lebih rincinya, layanan vaksinasi tersebut meliputi perpanjangan jam operasional. Sebelumnya, hanya melayani dari pukul 08.00 - 17.00 WIB. Kini, Sentra Vaksinasi Terminal 2 dibuka pukul 08.00 - 17.00 WIB dan 22.00 - 03.00 WIB.

Untuk Sentra Vaksinasi Terminal 3 dibuka pukul 08.00 - 17.00 WIB dan 20.00 - 01.00 WIB.

Perpanjangan operasional dibuat agar calon penumpang pesawat tidak harus mengantre lama untuk vaksinasi jika harus melanjutkan perjalanan mendesak misalnya pada dini hari.

"Pemegang tiket maskapai apa pun dapat melakukan vaksinasi di Sentra Vaksinasi Terminal 2 atau Terminal 3," tambah Awaluddin.

Baca Juga: Cegah Pemalsuan, Pemerintah Terapkan Sertifikat Vaksin-PCR Digital Jadi Syarat Penerbangan

Awaluddin berharap, jam operasional sentra vaksinasi itu bisa memastikan penumpang pesawat memenuhi protokol kesehatan. Sehingga, sektor penerbangan dapat tetap mendukung perjalanan mendesak yang dilakukan masyarakat di tengah PPKM darurat.

Seperti diketahui, pada PPKM Darurat Jawa - Bali yang berlangsung 3 - 20 Juli 2021, mewajibkan pengguna transportasi udara untuk minimal telah melakukan vaksi dosis satu. Dibuktkikan dengan kartu vaksinasi.

Hal itu diatur dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan No. 45 Tahun 2021 yang menyebutkan bahwa penumpang pesawat rute domestik wajib menunjukkan kartu vaksinasi minimal dosis pertama, dan hasil tes PCR yang sampelnya diambil maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.

“AP II berterima kasih kepada stakeholder di antaranya Kantor Kesehatan Pelabuhan Kementerian Kesehatan [KKP Kemenkes] serta maskapai yang telah mendukung penuh operasional Sentra Vaksinasi Bandara Soekarno-Hatta,” ungkap Awaluddin.

Sentra Vaksinasi Bandara Soekarno-Hatta di Terminal 2 dan Terminal 3 pertama kali beroperasi pada 3 Juli 2021. Dan Jumlah vaksinasi yang dilakukan mencapai 2.897 orang.

Baca Juga: Terbaru! Berikut Ketentuan Perjalanan dalam Negeri via Transportasi Udara Selama PPKM Darurat

 

Penulis : Hedi Basri Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU