> >

Harga Obat Covid-19 dan Tabung Oksigen Melonjak, KPPU Mulai Investigasi Pedagang Curang

Peristiwa | 8 Juli 2021, 04:05 WIB
Sejumlah warga menaruh tabung oksigen saat antre isi ulang oksigen di Depok, Jawa Barat, Senin (5/7/2021). Harga tabung oksigen dan obat-obatan Covid-19 melonjak naik selama PPKM Darurat. (Sumber: Kompastv/Ant)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menemukan harga obat-obatan serta tabung oksigen untuk pasien Covid-19 melonjak di sejumlah wilayah Indonesia selama masa PPKM Darurat. 

Temuan ini sesuai hasil pantauan kantor wilayah KPPU di tujuh ibu kota provinsi di Indonesia. Sejak awal, KPPU fokus mengidentifikasi ketidakteraturan serta pasokan obat-obatan dan oksigen untuk penanganan Covid-19.

"Ini penting dilakukan mengingat potensi pelanggaran dalam jalur produksi dan distribusi sangat terbuka di masa ini," ujar Wakil Ketua KPPU Guntur S Saragih, Rabu (7/7/2021), dikutip dari Antara.

Baca Juga: Kejati DKI Jakarta Selidiki Kelangkaan Obat dan Oksigen

Guntur membeberkan, pantuan mereka memperlihatkan harga obat Covid-19 naik melebihi harga eceran tertinggi (HET) sesuai Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Nomor HK.1.7/Menkes/4826/2021.

Jenis obat seperti Favipiravir 200mg dan Azithromycin Tablet 500mg terpantau mengalami kenaikan harga secara bervariasi di atas HET hampir di seluruh wilayah Indonesia.

Selain masalah harga, pasokan obat-obatan juga mengalami masalah di hampir semua daerah terutama Sumatera bagian Selatan, Lampung, dan sepanjang Jawa-Bali.

Di sisi lain, KPPU juga menemukan kekosongan persediaan tabung oksigen di sejumlah wilayah. 

Namun, oksigen masih banyak tersedia dan penggunaan oksigen baru mencapai 74 persen kapasitas produksi nasional.

Baca Juga: Panduan Mendapat Obat Gratis untuk Pasien Covid-19 yang Sedang Jalani Isolasi Mandiri

Hambatan distribusi logistik menjadi masalah lain yang dialami di Kalimantan, Sulawesi, hingga Indonesia Timur.

Berdasarkan berbagai temuan itu, KPPU melakukan investigasi pelanggaran persaingan usaha mulai Rabu (7/7/2021).

Pelaku usaha yang terbukti melakukan pelanggaran persaingan usaha akan menjalani proses hukum. 

Sesuai UU No.11/2020 dan PP No.44/2021, pelaku usaha yang bersalah terancam denda hingga 10 persen dari total penjualan produk tersebut.

KPPU mengimbau masyarakat untuk tidak panik memborong (panic buying) obat-obatan dan tabung oksigen. 

Baca Juga: Jual Ivermectin Sampai Rp 400 Ribu, Pemilik Toko Obat Ditangkap Polisi

Lalu, KPPU juga meminta masyarakat memprioritaskan pasokan produk-produk kesehatan bagi orang lain yang lebih membutuhkan. Hal ini agar tidak terjadi lonjakan permintaan tak terkendali.

Demi menjaga keamanan pasokan obat-obatan Covid-19 dan tabung oksigen, KPPU pun akan berkoordinasi dengan Tim Satgas Covid-19 Nasional dan lembaga penegak hukum lain.

Guntur menyebut, pihaknya terbuka menerima informasi atau laporan dugaan persaingan usaha tidak sehat yang membahayakan pasokan berbagai produk esensial untuk penanganan Covid-19.

Penulis : Ahmad Zuhad Editor : Fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU