> >

Harga Obat Covid-19 dan Tabung Oksigen Melonjak, KPPU Mulai Investigasi Pedagang Curang

Peristiwa | 8 Juli 2021, 04:05 WIB
Sejumlah warga menaruh tabung oksigen saat antre isi ulang oksigen di Depok, Jawa Barat, Senin (5/7/2021). Harga tabung oksigen dan obat-obatan Covid-19 melonjak naik selama PPKM Darurat. (Sumber: Kompastv/Ant)

Hambatan distribusi logistik menjadi masalah lain yang dialami di Kalimantan, Sulawesi, hingga Indonesia Timur.

Berdasarkan berbagai temuan itu, KPPU melakukan investigasi pelanggaran persaingan usaha mulai Rabu (7/7/2021).

Pelaku usaha yang terbukti melakukan pelanggaran persaingan usaha akan menjalani proses hukum. 

Sesuai UU No.11/2020 dan PP No.44/2021, pelaku usaha yang bersalah terancam denda hingga 10 persen dari total penjualan produk tersebut.

KPPU mengimbau masyarakat untuk tidak panik memborong (panic buying) obat-obatan dan tabung oksigen. 

Baca Juga: Jual Ivermectin Sampai Rp 400 Ribu, Pemilik Toko Obat Ditangkap Polisi

Lalu, KPPU juga meminta masyarakat memprioritaskan pasokan produk-produk kesehatan bagi orang lain yang lebih membutuhkan. Hal ini agar tidak terjadi lonjakan permintaan tak terkendali.

Demi menjaga keamanan pasokan obat-obatan Covid-19 dan tabung oksigen, KPPU pun akan berkoordinasi dengan Tim Satgas Covid-19 Nasional dan lembaga penegak hukum lain.

Guntur menyebut, pihaknya terbuka menerima informasi atau laporan dugaan persaingan usaha tidak sehat yang membahayakan pasokan berbagai produk esensial untuk penanganan Covid-19.

Penulis : Ahmad Zuhad Editor : Fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU