Harga Obat Covid-19 dan Tabung Oksigen Melonjak, KPPU Mulai Investigasi Pedagang Curang
Peristiwa | 8 Juli 2021, 04:05 WIBHambatan distribusi logistik menjadi masalah lain yang dialami di Kalimantan, Sulawesi, hingga Indonesia Timur.
Berdasarkan berbagai temuan itu, KPPU melakukan investigasi pelanggaran persaingan usaha mulai Rabu (7/7/2021).
Pelaku usaha yang terbukti melakukan pelanggaran persaingan usaha akan menjalani proses hukum.
Sesuai UU No.11/2020 dan PP No.44/2021, pelaku usaha yang bersalah terancam denda hingga 10 persen dari total penjualan produk tersebut.
KPPU mengimbau masyarakat untuk tidak panik memborong (panic buying) obat-obatan dan tabung oksigen.
Baca Juga: Jual Ivermectin Sampai Rp 400 Ribu, Pemilik Toko Obat Ditangkap Polisi
Lalu, KPPU juga meminta masyarakat memprioritaskan pasokan produk-produk kesehatan bagi orang lain yang lebih membutuhkan. Hal ini agar tidak terjadi lonjakan permintaan tak terkendali.
Demi menjaga keamanan pasokan obat-obatan Covid-19 dan tabung oksigen, KPPU pun akan berkoordinasi dengan Tim Satgas Covid-19 Nasional dan lembaga penegak hukum lain.
Guntur menyebut, pihaknya terbuka menerima informasi atau laporan dugaan persaingan usaha tidak sehat yang membahayakan pasokan berbagai produk esensial untuk penanganan Covid-19.
Penulis : Ahmad Zuhad Editor : Fadhilah
Sumber : Kompas TV