KPK Imbau Masyarakat Tak Ragu Lapor Jika Temukan Dugaan Korupsi Penyaluran Bansos saat PPKM Darurat
Hukum | 7 Juli 2021, 20:17 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah kembali memberikan bantuan sosial (Bansos) kepada masyarakat yang terimbas tekanan ekonomi akibat penerapan PPKM Darurat.
Terkait pemberian bansos dari pemerintah itu, KPK memastikan akan melakukan pengawasan untuk mencegah terjadinya penyelewengan dana Bansos Covid-19 selama PPKM Darurat diterapkan.
Plt Juru Bicara KPK, Ipi Maryati, meminta masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika menemukan dugaan penyimpangan dana Bansos.
"Jika dari keluhan yang disampaikan masyarakat berindikasi tindak pidana, maka KPK dapat saja menindaklanjuti laporan tersebut," kata Ipi dalam keterangannya, Rabu (7/7/2021).
Menurutnya, tim pengelola nantinya akan meneruskan laporan tersebut kepada Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat untuk didalami.
Dia menekankan, KPK tidak akan segan mengusut kasus dugaan korupsi terkait penyaluran bansos penanganan pandemi Covid-19 di masa PPKM Darurat di Jawa dan Bali.
Baca Juga: Ingatkan Intruksi Mendgari, Kepala Daerah Diminta Percepat Penyaluran Bansos
Sementara untuk laporan, Ipi mengatakan, masyarakat dapat melakukannya secara daring melalui Jaringan Pencegahan (JAGA) KPK.
Ipi mengungkapkan, terdapat dua fitur pada platform JAGA yaitu JAGA Bansos Covid-19 dan JAGA Penanganan Covid-19 yang memfasilitasi keluhan dari masyarakat.
Pada fitur JAGA Bansos Covid-19, menurutnya, masyarakat dapat menyampaikan keluhan terkait penyaluran bansos termasuk di dalamnya bantuan UMKM.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV