Tindak Pelanggar PPKM Darurat, Anies Sidak Kantor dan Polisi Bubarkan Kerumunan Warga
Peristiwa | 7 Juli 2021, 12:01 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pada Selasa (06/07) di hari keempat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melakukan sidak ke sejumlah kantor.
Baca Juga: Anies Sidak Stasiun Cikini: Banyak Pekerja Non-esensial Masih Berangkat Kerja saat PPKM Darurat
Anies menemukan perkantoran di luar sektor esensial dan kritikal, tetap meminta karyawannya datang ke kantor, di kawasan Sudirman.
Anies menegur manajer sumber daya manusia perusahaan tersebut.
Tak cuma di dalam gedung, di Salemba, Jakarta Pusat, warga berkerumun, memaksa polisi membubarkan paksa warga, dengan menembakan meriam air yang disemprot di depan pasar, kerumunan ojek daring yang memarkir motornya di pinggir jalan, serta warung makan yang masih menyediakan layanan makan di tempat.
Baca Juga: Buntut Marah-Marahnya Anies, Dua Perusahaan yang Kena Sidak PPKM Diproses Hukum
Tak berkerumun dan membatasi mobilitas warga, sudah diatur, dalam PPKM darurat saat ini.
Kepatuhan warga dan tindakan tegas aparat diuji dalam PPKM darurat.
Apakah bisa berhasil menekan laju kasus corona per hari atau tidak.
Penulis : Dea-Davina
Sumber : Kompas TV