Anies Minta Perusahaan Non-Esensial dan Non-Kritikal Ikut Tanggung Jawab Lindungi Sesama
Peristiwa | 7 Juli 2021, 00:10 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Pemprov DKI Jakarta mengingatkan perusahaan non-esensial dan non-kritikal untuk mentaati aturan dalam PPKM Darurat.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjelaskan aturan PPKM Darurat bukan sekedar tata tertib tapi juga tanggung jawab kemanusiaan.
Untuk itu setiap perusahaan non-esensial dan non-kritikal diminta ikut bertangung jawab melindungi sesama dan para pekerja.
Baca Juga: Detik-detik Anies Sidak dan Marahi Manajer Kantor Non-Esensial yang Tetap Buka
Anies menegaskan jika perusahaan non-esensial dan non-kritikal tidak ikut bertangung jawab menjaga sesama, maka Pemprov DKI akan menerapkan sanksi tegas.
“Yang melanggar langsung kami segel, ditutup kantornya, semua karyawannya dipulangkan untuk bekerja dari rumah dan pemilik/manajer kantor diproses hukum oleh kepolisian,” ujar Anies melalui akun Instagram pribadinya, Selasa (6/7/2021).
Anies juga mengajak masyarakat untuk melaporkan perusahaan non-esensial dan non-kritikal yang masih mempekerjakan karyawan di kantor ke aplikasi JAKI.
Langkah ini dilakukan agar semua orang ikut menjaga pelaksanaan PPKM Darurat untuk menekan kasus Covid-19 yang dua pekan terakhir mengalami peningkatan.
Baca Juga: Evaluasi PPKM Darurat, Wagub DKI: Karyawan Perusahaan Non-Esensial Jangan Dipaksa Masuk
“Bila tempat anda bekerja bukan sektor esensial, tapi masih masuk 100 persen atau sektor esensial tapi yang WFO lebih dari 50 persen, segera laporkan lewat JAKI secara anonim, kerahasiaan pelapor dijamin,” ujar Anies.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV