Ivermectin Banyak Dijual Online, Polda Metro Jaya: Penjual Harus Punya Izin Khusus Kefarmasian
Hukum | 6 Juli 2021, 19:10 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Polda Metro Jaya menyebut jual beli obat tidak dapat dilakukan secara bebas di internet. Penjual harus punya izin khusus kefarmasian.
Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus merespons kelangkaan obat-obatan termasuk ivermectin yang digunakan sebagai penanganan Covid-19.
"Yang menjualnya pun harus dengan izin, intinya adalah izin Surat Tanda Registrasi Tenaga Teknis Kefarmasian. Ini harus dimiliki, bagaimana bisa, menjual secara daring," kata Yusri dalam jumpa pers secara virtual, Selasa (6/7/2021).
Baca Juga: Daftar Lengkap Obat hingga Vitamin untuk Pasien Covid-19
Yusri juga menjelaskan pembelian obat khusus Covid-19, utamanya ivermectin harus sesuai dengan resep dokter. Pasalnya, obat tersebut masuk dalam obat keras yang digunakan untuk infeksi cacing.
Yusri pun menyayangkan maraknya pembelian Ivermectin membuat sejumlah oknum menjual obat di atas harga eceran tertinggi (HET) yang diatur Kementerian Kesehatan.
Bahkan, penjualan itu sangat masif secara daring. Sehingga merugikan masyarakat dan pasien yang benar-benar membutuhkan.
"Kami mengetahui bahwa obat ivermectin ini sebenarnya tidak boleh diperjualbelikan secara umum dan harus melalui satu resep dokter, baru bisa mendapatkan obat ivermectin ini," pungkasnya.
Penting diketahui, atas kejadian itu Polda Metro Jaya melalui Dirkimsus akan melakukan pengecekan dan pengawasan terkait kelangkaan obat-obatan serta ketersediaan tabung oksigen yang dibutuhkan pasien Covid-19.
Baca Juga: Menkes Tetapkan Harga Eceran Tertinggi Ivermectin Rp 7.500
Penulis : Nurul Fitriana Editor : Fadhilah
Sumber : Kompas TV