> >

WNA Langgar Prokes Selama PPKM Darurat, Ditjen Imigrasi Ancam Deportasi

Peristiwa | 6 Juli 2021, 17:41 WIB
Ilustrasi: WNA Rusia bersama Anak dan Istrinya terpaksa harus dipulangkan ke Kantor Konsulat Rusia di Bali, karena kedapatan. mengamendan mencari nafkah di Lombok. (Sumber: KOMPAS.com/FITRI R)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengancam akan mendeportasi bagi warga negara asing (WNA) yang melanggar aturan selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali.

Sebagaimana diwartakan Antara, hal itu disampaikan Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arya Pradhana Anggakara pada Selasa (6/7/2021).

"Direktorat Jenderal Imigrasi bisa menjatuhkan tindakan administratif keimigrasian berupa pendetensian, pendeportasian, hingga penangkalan masuk ke Indonesia," kata Arya Pradhana Anggakara.

Baca Juga: Luhut Pastikan WNA yang Masuk Indonesia Telah Vaksin Dosis Lengkap dan Patuh Aturan

Menurutnya, hingga kini Ditjen Imigrasi mendapat banyak laporan tentang dugaan pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan WNA.

Beberapa pelanggaran itu, seperti tidak bermasker, berkumpul tanpa jaga jarak, hingga menentang kebijakan vaksinasi Covid-19 di Indonesia.

Pihak-pihak yang melapor ke Ditjen Imigrasi melalui berbagai kanal, mulai dari media sosial, live chat, hingga surat elektronik.

Arya menjelaskan, jika ada WNA yang diketahui melanggar protokol kesehatan, maka selanjutnya akan diproses oleh pihak berwenang. Selanjutnya jika dinyatakan bersalah, maka Ditjen Imigrasi bisa mendeportasi WNA tersebut.

Baca Juga: Luhut Beberkan Alasan RI Tak Tutup Pintu Masuk bagi WNA saat PPKM Darurat Jawa-Bali

Perlu diketahui, pendeportasian WNA yang melanggar protokol kesehatan pernah dilakukan Kantor Imigrasi Kelas I Denpasar terhadap WNA asal Suriah di Gianyar.

Penulis : Nurul Fitriana Editor : Fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU