Luhut Beberkan Alasan RI Tak Tutup Pintu Masuk bagi WNA saat PPKM Darurat Jawa-Bali
Peristiwa | 6 Juli 2021, 14:58 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah Indonesia hingga kini masih membuka pintu masuk bagi warga negara asing (WNA) di tengah masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM Darurat).
Merespons hal itu, Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan bahwa prosedur kedatangan WNA ke tanah air diperketat dan sesuai dengan standar dunia.
"Semua orang asing yang datang ke Indonesia itu harus punya vaccine card. Tidak boleh orang datang ke Indonesia itu belum dapat vaksin dua kali," kata Luhut dalam konferensi pers secara daring, Selasa (6/7/2021).
Luhut juga mengatakan bahwa sebelum masuk ke Indonesia WNA tersebut harus melakukan tes PCR dengan hasil negatif di negara asal.
Begitu sampai di Indonesia, mereka kembali menjalani swab PCR dan harus menjalani karantina selama delapan hari.
"Kalau sudah PCR negatif, dia datang ke Indonesia dia nanti di-PCR lagi dan dia tinggal selama 8 hari di karantina. Setelah itu, dia di-PCR lagi, kalau dia negatif baru bisa keluar," jelas Luhut.
Baca Juga: RI Tak Tutup Penerbangan dari LN, Wamenlu: Perjalanan Internasional Diselaraskan dengan PPKM Darurat
Menurut penjelasannya, prosedur tersebut sudah sesuai dengan yang diterapkan di negara-nagara lain. Namun masa karantinanya berbeda-beda, mulai dari 8 hari, 14 hari bahkan ada yang 21 hari.
"Nah kita melihat dari hasil studinya dari negara-negara yang kita anggap cukup baik itu kita berikan 8 hari," tegas dia.
Sebab itu Luhut menilai kedatangan WNA tersebut harusnya tidak menjadi masalah. Dia juga meminta semua pihak untuk tidak terlalu cepat mengkritik kebijakan pemerintah sebelum mencari informasi yang sebenarnya.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV