Hukuman Pinangki Tetap 4 Tahun, Demokrat: Jaksa Agung Harusnya Perintahkan JPU untuk Kasasi
Hukum | 6 Juli 2021, 08:43 WIBJAKARTA, KOMPAS TV - Penasihat Fraksi Partai Demokrat Benny K Harman meminta Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin untuk memerintah Jaksa Penuntut Umum yang menangani kasus Pinangki Sirna Malasari untuk mengajukan kasasi. Bila hal itu tak dilakukan maka akan menjadi preseden buruk bagi dunia penegakan hukum di Indonesia.
Pinangki merupakan terdakwa dalam kasus pengurusan fatwa bebas MA untuk terpidana kasus cessie Bank Bali, Djoko S Tjandra. Pinangki menjabat sebagai Kepala Subbagian Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan ketika terlibat dalam perkara itu.
Pada Februari lalu, majelis hakim Pengadilan Tipikor menyatakan Pinangki terbukti bersalah dalam perkara tersebut. Majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 600 juta kepada Pinangki.
Baca Juga: Soal Pinangki, Jaksa Agung Dilaporkan ke Presiden
Pinangki kemudian melakukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Majelis hakim mengabulkan permohonan banding itu dan memangkas hukuman Pinangki dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara.
"Jaksa Agung harusnya perintahkan JPU untuk segera ajukan banding (kasasi). Namun tidak ada jaminan hukumannya akan lebih tinggi atau lebih rendah," kata Benny kepada KOMPAS TV, Selasa (6/7/2021).
Ia meminta Kejaksaan Agung menjelaskan secara rinci alasan tak mengajukan kasasi setelah melihat putusan hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang lebih rendah dari putusan sebelumnya.
"Kita hargai putusan hakim dan kita hargai putusan JPU tidak banding (kasasi). Yang terpenting, perlu ada penjelasan kepada publik agar publik tahu alasannya, agar publik tidak membangun opini dan narasi sendiri akibat penjelasan yang minim," ujarnya.
Dikutip dari Kompas.com, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Riono Budisantoso mengatakan, alasan jaksa penuntut umum tidak mengajukan kasasi atas pemotongan hukuman Pinangki Sirna Malasari karena tuntutan telah dipenuhi dalam putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Selain itu, tidak ada alasan untuk mengajukan permohonan kasasi sebagaimana ketentuan dalam Pasal 253 ayat (1) KUHAP.
Penulis : Fadel Prayoga Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV