Melanggar PPKM Darurat, Polisi Amankan 81 Orang Termasuk WNA Saat Gerebek Kafe di Kelapa Gading
Peristiwa | 6 Juli 2021, 02:05 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Polres Metro Jakarta Utara mengamankan puluhan orang termasuk warga negara asing (WNA) yang diduga melanggar aturan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Puluhan orang yang terjaring itu diketahui tengah berkerumun di Kafe Otentik, Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada Minggu (4/7/2021) dini hari saat polisi melakukan penggerebekan.
Baca Juga: Darurat Oksigen, Pemerintah Diminta Cepat Amankan Pasokan Demi Keselamatan Masyarakat!
Dari operasi tersebut, polisi mengamankan total sebanyak 81 orang yang melanggar ketentuan PPKM Darurat.
Wakapolres Metro Jakarta Utara, AKBP Nasriadi, mengatakan sebagian besar yang diamankan oleh jajarannya pada penggerebekan itu merupakan WNA.
"Kita cek mereka dan mengamankan 81 orang, yang terdiri dari 58 WNA, 12 WNI, dan 11 sebagai karyawan di situ," kata Nasriadi di Mapolres Metro Jakarta Utara, Senin (5/7/2021), dikutip dari Tribunnews.com.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Rilis Tempat Hiburan Malam yang Melanggar PPKM Darurat
Nasriadi mengungkapkan, puluhan orang yang terjaring itu didapati sedang berpesta di tengah upaya pemerintah membatasi kegiatan masyarakat dalam rangka menekan lonjakan kasus Covid-19.
Nasriadi menyebut, kebanyakan pengunjung yang merupakan WNA itu datang atas undangan dari pasangan suami istri pemilik kafe berinisial PB (48) dan AS (43).
Saat polisi datang, puluhan WNA tersebut kedapatan tengah minum-minuman keras, berkaraoke, hingga bermain billiard.
Baca Juga: DPR: Pelanggar PPKM Darurat Jangan Didenda dan Penjara, Berikan Sanksi Kerja Sosial
"Jadi tempatnya itu kafe, ada yang nyanyi, ada yang main billiard, ada yang minum-minum, dan lain sebagainya. Ramai pengunjung kafe gitu, hiburan malam," ucap Nasriadi.
Para pengunjung disangkakan melanggar pasal 93 Undang-Undang nomor 6 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan dan pasal 14 Undang-undang nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit.
"Semua ancamannya 1 tahun (penjara)," kata Nasriadi.
"Kita lapis juga dengan pasal 160 KUHP, yaitu dua tersangka ini (PB dan AS) karena mengajak teman-temannya untuk ikut acara di situ dan ancamannya 6 tahun penjara."
Baca Juga: Sultan HB X Tegaskan Bakal Ada Sanksi Hukum untuk Pelanggar PPKM Darurat di DIY
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV