Melanggar PPKM Darurat, Polisi Amankan 81 Orang Termasuk WNA Saat Gerebek Kafe di Kelapa Gading
Peristiwa | 6 Juli 2021, 02:05 WIBBaca Juga: DPR: Pelanggar PPKM Darurat Jangan Didenda dan Penjara, Berikan Sanksi Kerja Sosial
"Jadi tempatnya itu kafe, ada yang nyanyi, ada yang main billiard, ada yang minum-minum, dan lain sebagainya. Ramai pengunjung kafe gitu, hiburan malam," ucap Nasriadi.
Para pengunjung disangkakan melanggar pasal 93 Undang-Undang nomor 6 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan dan pasal 14 Undang-undang nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit.
"Semua ancamannya 1 tahun (penjara)," kata Nasriadi.
"Kita lapis juga dengan pasal 160 KUHP, yaitu dua tersangka ini (PB dan AS) karena mengajak teman-temannya untuk ikut acara di situ dan ancamannya 6 tahun penjara."
Baca Juga: Sultan HB X Tegaskan Bakal Ada Sanksi Hukum untuk Pelanggar PPKM Darurat di DIY
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV