> >

Melanggar PPKM Darurat, Polisi Amankan 81 Orang Termasuk WNA Saat Gerebek Kafe di Kelapa Gading

Peristiwa | 6 Juli 2021, 02:05 WIB
Ilustrasi: police line garis polisi. (Sumber: Kompasiana)

Baca Juga: DPR: Pelanggar PPKM Darurat Jangan Didenda dan Penjara, Berikan Sanksi Kerja Sosial

"Jadi tempatnya itu kafe, ada yang nyanyi, ada yang main billiard, ada yang minum-minum, dan lain sebagainya. Ramai pengunjung kafe gitu, hiburan malam," ucap Nasriadi.

Para pengunjung disangkakan melanggar pasal 93 Undang-Undang nomor 6 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan dan pasal 14 Undang-undang nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit.

"Semua ancamannya 1 tahun (penjara)," kata Nasriadi.

"Kita lapis juga dengan pasal 160 KUHP, yaitu dua tersangka ini (PB dan AS) karena mengajak teman-temannya untuk ikut acara di situ dan ancamannya 6 tahun penjara."

Baca Juga: Sultan HB X Tegaskan Bakal Ada Sanksi Hukum untuk Pelanggar PPKM Darurat di DIY

 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU