Penjelaskan Keimigrasian Terkait 20 TKA China TIba di Makassar
Peristiwa | 5 Juli 2021, 21:33 WIBMAKASSAR, KOMPAS.TV - Foto masuknya 20 tenaga kerja asing dari China melalui Bandara Sultan Hasanuddin Makassar ditengah pengetatan wilayah viral di media sosial.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Makassar Agus Winarto menjelaskan kedatangan 20 tenaga kerja asing asal China ini sudah memenuhi syarat yang di perlukan.
Para TKA sebelumnya telah di lakukan karantina selama 14 hari di Jakarta dan merekapun telah memiliki ijin tinggal dari imigrasi,
Diketahui ke 20 TKA ini bekerja untuk PT Huady Nikel di Kabupaten Bantaeng Sulawesi Selatan.
Dilansir dari Kompas.com, Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM jelaskan bahwa TKA China masuk Indonesia telah melalui keimigrasian di tempat pemeriksaan imigrasi bandara Soekarno-Hatta sejak 25 Juni 2021.
“Dua puluh TKA tersebut merupakan calon tenaga kerja asing yang akan bekerja dalam rangka uji coba kemampuan dalam bekerja di Proyek Strategis Nasional PT Huady Nickel-Alloy Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan," ucap Angga.
"Selain memenuhi persyaratan keimigrasian, orang asing yang masuk Indonesia harus lolos pemeriksaan kesehatan oleh tim Kemenkes sesuai protokol kedatangan orang dari luar negeri," tutur Angga.
Sebelumnya, beredar video yang memperlihatkan 20 orang tenaga kerja asing (TKA) masuk ke Indonesia pada Sabtu (3/7/2021). Video itu viral lantaran masuknya TKA tersebut ke Indonesia terjadi pada saat pemerintah mengeluarkan kebijakan PPKM darurat di Jawa dan Bali.
Video Editor: Noval
Penulis : Theo-Reza
Sumber : Kompas TV