> >

Sikapi Lonjakan Kasus Covid-19, Menag Ingin Asrama Haji Dioptimalkan sebagai Tempat Isolasi Mandiri

Peristiwa | 5 Juli 2021, 12:52 WIB
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Quomas (Sumber: Dok. Kemenag)

Tugas lainnya adalah melakukan pemantauan pemanfaatan asrama haji secara berkala dan sewaktu-waktu.

Selain itu, tambah Khoirizi, Kakanwil juga harus melaporkan pemanfaatan asrama haji sebagai tempat isolasi mandiri pasien Covid-19 dan/atau keperluan darurat lainnya secara berkala dan sewaktu-waktu kepada Menteri Agama melalui Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah.  

Adapun untuk Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Asrama Haji, tugasnya adalah menyiapkan sarana dan prasarana yang diperlukan untuk penanganan pasien Covid-19 sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Dinas Kesehatan dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 kabupaten/kota.

“Kepala UPT harus melaporkan pemanfaatan asrama haji sebagai tempat penanganan Covid-19 untuk isolasi mandiri dan/atau keperluan darurat lainnya secara berkala dan sewaktu-waktu kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi,” jelasnya.

Kata Khoirizi, pemanfaatan asrama haji sebagai tempat penanganan pasien Covid-19 untuk isolasi mandiri dan keperluan darurat lainnya dituangkan dalam Berita Acara Peminjaman Sementara dengan memasukkan hak dan kewajiban para pihak. 

“Segala biaya yang timbul sebagai akibat pemanfaatan asrama haji ini, dikoordinasikan dengan gubernur, bupati/walikota, serta Satuan Tugas Penanganan Covid-19 provinsi dan kabupaten/ kota,” lanjutnya.

Baca Juga: Iduladha saat PPKM Darurat, Menag Larang Takbiran Keliling dan Batasi Penyembelihan Hewan Kurban

Lebih lanjut, Khoirizi mengatakan asrama haji sudah dimanfaatkan untuk mendukung penanganan pandemi sejak tahun 2020, utamanya sebagai tempat isolasi mandiri.

Di tengah melonjaknya kasus Covid-19 saat ini, pemanfaatan asrama haji akan dioptimalkan dalam membantu penanganan pasien Covid-19. Prosesnya dilakukan bekerjasama dengan Kemenkes, Kementerian BUMN, dan pihak terkait lainnya.

“Kerja sama ini adalah bentuk nyata kehadiran negara dan pemerintah secara bersama-sama untuk kemaslahatan umat, utamanya dalam penanganan Covid-19,” tandas dia.

Baca Juga: PPKM Darurat Mulai 3 Juli, Kemenag Bakal Revisi Edaran Perayaan Iduladha

Penulis : Hedi Basri Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU