Selama PPKM Darurat, Pengguna KRL Wajib Pakai Masker Ganda atau N-95!
Update | 5 Juli 2021, 12:16 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Selama masa PPKM Darurat, pengguna KRL akan diwajibkan menggunakan masker ganda atau masker N-95.
Baca Juga: Kapasitas KRL Hingga Pesawat Dibatasi Selama PPKM Darurat, Berikut Presentasenya
Syarat ini diberlakukan untuk menekan resiko penyebaran virus corona di area stasiun dan KRL.
Mulai hari ini (05/07), pengguna KRL diminta gunakan masker ganda.
Peraturan ini akan disosialisasikan kepada para pengguna KRL selama 3 hari kedepan.
Kapasitas penumpang dibatasi 32 persen selama PPKM darurat.
Baca Juga: Penelitian: Masker Ganda Tangkal Lebih dari 90 Persen Partikel Batuk
Sedangkan KRL beroperasi dari pukul 04.00 - 21.00 WIB.
Hari ini terpantau gerbong kereta tergolong lengang, karena banyak pekerja di sector non-esensial yang sudah diwajibkan bekerja dari rumah atau WFH.
Penulis : Dea-Davina
Sumber : Kompas TV