> >

Selama PPKM Darurat, Pengguna KRL Wajib Pakai Masker Ganda atau N-95!

Update | 5 Juli 2021, 12:16 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Selama masa PPKM Darurat, pengguna KRL akan diwajibkan menggunakan masker ganda atau masker N-95.

Baca Juga: Kapasitas KRL Hingga Pesawat Dibatasi Selama PPKM Darurat, Berikut Presentasenya

Syarat ini diberlakukan untuk menekan resiko penyebaran virus corona di area stasiun dan KRL.

Mulai hari ini (05/07), pengguna KRL diminta gunakan masker ganda.

Peraturan ini akan disosialisasikan kepada para pengguna KRL selama 3 hari kedepan.

Kapasitas penumpang dibatasi 32 persen selama PPKM darurat.

Baca Juga: Penelitian: Masker Ganda Tangkal Lebih dari 90 Persen Partikel Batuk

Sedangkan KRL beroperasi dari pukul 04.00 - 21.00 WIB.

Hari ini terpantau gerbong kereta tergolong lengang, karena banyak pekerja di sector non-esensial yang sudah diwajibkan bekerja dari rumah atau WFH.

Penulis : Dea-Davina

Sumber : Kompas TV


TERBARU