> >

Simak! 5 Titik di Jalan Tol Semarang Ini Dilakukan Penyekatan selama PPKM Darurat, Mana Saja

Sosial | 5 Juli 2021, 05:45 WIB
Penyekatan di ruas Jalan Tol Semarang Seksi A,B,C (Sumber: Jasa Marga )

SEMARANG, KOMPAS.TV - Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat hari ini, Senin (5/7/2021) sudah mulai memasuki hari ketiga.

Sebagai bentuk dukungan pelaksanaan PPKM Darurat, khususnya di Kota Semarang, instansi terkait mengeluarkan kebijakan pembatasan dan penyekatan masyarakat dilakukan di lima titik akses keluar Jalan Tol Semarang Seksi A,B,C.

General Manager Representative Office 2 PT Jasamarga Transjawa Tollroad Regional Division (JTTRD) Prajudi mengatakan pembatasan dan penyekatan di ruas Jalan Tol Semarang Seksi A,B,C telah dilakukan sejak 3 Juli 2021 hingga 20 Juli 2021.

Baca Juga: Bukan Main, China Resmi Buka Jalan Tol Sepanjang 2.500 kilometer Sambungkan Beijing dengan Xinjiang

"Ruas Jalan Tol Semarang Seksi A,B,C atas diskresi dari pihak Kepolisian dilakukan pembatasan dan pengendalian mobilitas masyarakat pada tanggal 3 hingga 20 Juli 2021," kata Prajudi dalam keterangan tertulis, Sabtu (3/7/2021).

Adapun kelima titik pembatasa di ruas Jalan Tol Semarang Seksi A,B,C adalah sebagai berikut:
1. Akses Keluar (Exit) Gayamasri (Jalur dari Jakarta menuju Kota Semarang)
2. Akses Keluar Tembalang (Jalur dari Jakarta menuju Kota Semarang)
3. Akses Keluar Jatingaleh 1 (Jalur dari Solo menuju Kota Semarang)
4. Akses keluar Jatingaleh 2 (Jalur dari Jakarta menuju Kota Semarang)
5. Akses Keluar Krapyak (Jalur dari Jakarta menuju Kota Semarang)

Guna memastikan kelancaran lalu lintas, Jasamarga Transjawa Tollroad Regional Division dan PT Jasamarga Tollroad Operator dan PJR telah menyiapkan rambu-rambu dan petugas pengaturan lalu lintas selama penyekatan berlangsung.

Baca Juga: Kendaraan Taktis Diturunkan Jaga Penyekatan Pintu Masuk Jakarta Selama PPKM Darurat

Menurutnya, pembatasan dan penyekatan mobilitas masyarakat yang diterapkan oleh Jasamarga Transjawa Tollroad Regional Division (JTTRD) ini atas diskresi dan koordinasi dengan Polisi Jalan Raya (PJR) berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Untuk memastikan informasi diterima oleh masyarakat, JTTRD membantu penyampaian informasi melalui Variable Message Sign (VMS) di Ruas Jalan Tol Semarang Seksi A,B,C.

Penulis : Gading Persada Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU