Hati-Hati! Tindakan Keras Menanti Penimbun dan Penjual Obat Covid-19 di Atas Ketentuan Kemenkes
Peristiwa | 3 Juli 2021, 20:55 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kebutuhan obat yang dianggap potensial dan sudah dipakai dalam terapi Covid-19 meninggi, menyusul lonjakan kasus positif Covid-19.
Pada kondisi kebutuhan obat yang tinggi itu, dimanfaatkan oleh sebagian pelaku usaha untuk mencuri untung besar. Salah satu strateginya dengan menaikkan harga jual obat kepada masyarakat.
Mengantisipasinya, Menko Kemaritiman dan Inverstasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan tindakan keras dan jelas menanti pelaku-pelaku usaha yang menfaat keadaan di tengah pandemi Covid-19 itu.
Kata Luhut, harga-harga obat harus dibuat wajar dan harus mengacu pada peraturan menteri yang dibuat oleh Menteri Kesehatan. “Kita harus tindak tegas orang-orang yang bermain-main dengan angka ini (harga obat)," terangnya, Sabtu (3/7/2021).
"Kita betul-betul jangan main-main, karena ini menyangkut masalah kesehatan,” tegas Luhut.
Baca Juga: 11 Obat untuk Tangani Covid-19 dan Harga Ecerannya Versi Kemenkes
Senada denga Luhut, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengungkapkan pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan Agung menyoal penegakan hukum bagi pihak-pihak yang menjual obat di atas harga eceran tertinggi.
Bahkan, kata Agus, Kapolri sudah mengarahkan kepada jajarannya untuk disusun pasal-pasal yang sudah dikoordinasikan dengan pihak kejaksaan.
Lebih lanjut, Agus menjelsakan bahwa apabila terjadi hal-hal yang diperkirakan menjual obat dengan harga yang lebih mahal, sengaja menimbun obat sampai menimbulkan keselamatan masyarakat jadi terganggu akan kita lakukan penegakkan hukum.
"Dan pihak kejaksaan menyatakan siap untuk mendukung apapun langkah yang dilaksanakan oleh Polri,” ucap Agus dilansir dari laman resmi Kemeterian Kesehatan, sehatnegeriku.kemkes.go.id.
Baca Juga: Daftar Harga Tertinggi 11 Obat Covid-19 Sesuai Aturan Menkes
Penulis : Hedi Basri Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV