Belum Proses Laporan atas Guspardi Gaus, Ini Kata MKD DPR RI
Politik | 3 Juli 2021, 16:50 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI), belum bisa mempelajari aduan atas anggota Fraksi PAN Guspardi Gaus.
Pernyataan tersebut disampaikan Wakil Ketua MKD DPR-RI, Habiburokhman, secara virtual kepada KompasTV, Jumat (2/7/2021).
Habiburokhman mengatakan, pihaknya sedang memberlakukan lockdown internal, usai sejumlah staf terpapar virus Covid-19.
"Sampai saat ini kami belum bisa mengakses laporan tersebut karena MKD masih lockdown terkait dinyatakan positifnya 4 pegawai kami dan 1 masih menunggu hasil swab PCR. Jadi kami sebetulnya sejak hari Selasa yang lalu lockdown seminggu, baru akan dibuka hari Senin," ucap Habiburokhman.
Ia menambahkan, MKD DPR-RI memahami situasi rumit yang dihadapi oleh Guspardi Gaus.
Menurut Habiburokhman, Guspardi Gaus mengalami kondisi yang dilematis karena dirinya tergabung dalam rapat Panitia Khusus Rancangan Undang-undang Otonomi Khusus (Pansus RUU Otsus) Papua yang dikejar tenggat waktu atau deadline.
Habiburokhman menjelaskan, ia juga menjelaskan bahwa aturan rapat di DPR-RI belum seluruhnya bisa dilakukan secara virtual.
Video Editor: Mukhammad Rengga
Penulis : aryo-bimo
Sumber : Kompas TV