Meninggal karena Covid-19 Termasuk Mati Syahid? Berikut Penjelasan MUI
Agama | 3 Juli 2021, 12:04 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pandemi Covid-19, oleh banyak ulama, sering dikaitkan sebagai thaun atau wabah, sehingga kematian korbannya dapat dikatakan dalam keadaan syahid.
Anggota Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Mukti Ali Qusyairi lantas memberikan penjelasannya terkait pedoman klaim tersebut.
Menurut Imam Ibnu Hajar, dalam kitabnya Badz al-Maun Fi Fadhilat At-Thaun, jika sesorang meninggal karena terpapar thaun atau wabah, maka wafatnya digolongkan sebagai mati syahid.
Namun, KH Mukti menjelaskan bahwa kematian seseorang akibat wabah dapat dikatakan syahid atau tidak tergantung perilakunya dalam menyikapi wabah itu sendiri, dalam hal ini pandemi Covid-19.
Baca Juga: Pemprov DKI Gelar Vaksinasi Covid-19 untuk Ulama MUI dan DMI, Anies: Perlindungan bagi Pemuka Agama
Sikap seorang Muslim, disebutkan oleh KH Mukti, sepatutnya selalu taat protokol kesehatan karena itu sebagai bagian dari ikhtiar untuk menghindari Covid-19.
"Dia (Muslim) ikhtiar menaati protokol Kesehatan, memakai masker, mencuci tangan, dan tidak berkerumun. Dia telah ikhtiar agar tidak terpapar corona," ucap Kiai Mukti dalam keterangan tertulisnya, Kamis (1/7/2021).
Dalam kondisi saat ini, KH Mukti menambahkan, seorang Muslim juga jangan abai pada protokol kesehatan karena dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain, dan hal itu sudah tertuang dalam Alquran.
"Janganlah kamu jatuhkan (diri sendiri) ke dalam kebinasaan dengan tangan sendiri," ucap KH Mukti, mengutip penggalan Surat Al-Baqarah ayat 195.
Baca Juga: Sinergi Umat dan Ulama dalam Mewujudkan Kesejahteraan Bangsa
Penulis : Aryo Sumbogo Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV