> >

Ini Titik Pengendalian Mobilitas PPKM Darurat di Jawa Tengah, Korlantas: Kartu Vaksin Kami Periksa

Update corona | 3 Juli 2021, 10:06 WIB
Petugas Kepolisian menghalau pemudik motor yang melawan arus untuk menghindari posko penyekatan mudik di Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Minggu (9/5/2021) (Sumber: Kompas.com (ANTARA FOTO/FAKHRI HERMANSYAH))

SEMARANG, KOMPAS.TV - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang dilaksanakan di Jawa-Bali mulai dilaksanakan Sabtu (03/07/2021). Aturan tersebut guna mencegah penularan Covid-19 yang kian meningkat.

Aparat kepolisian pun mulai melakukan pembatasan dan pengendalian mobilitas masyarakat dengan menggelar Operasi Aman Nusa II.

Pada operasi tersebut, Polri akan melakukan penyekatan di berbagai wilayah di Pulau Jawa dan Bali untuk mengendalikan mobilitas.

Baca Juga: Kebijakan PPKM Darurat: Ini Jadwal Jam Buka Bank BNI, BRI, BTN, BCA, dan Mandiri

Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono dalam siaran resmi bersama Satgas Penanganan Covid-19 dan Kementerian Perhubungan menjelaskan, pihaknya telah membangun 407 lokasi pembatasan untuk PPKM Darurat yang berlangsung.

"Kami telah membangun 407 lokasi pembatasan serta pengendalian mobilitas untuk PPKM Darurat dari tanggal 3-20 Juli 2021," jelasnya dalam laporan tertulis.

Untuk wilayah Jawa Tengah, terdapat 42 lokasi pembatasan dan pengendalian mobilitas yang berada pada jalan tol, arteri, dan titik krusial. 

Diberitakan sebelumnya perjalanan lintas daerah selama PPKM Darurat membutuhkan kartu vaksin sebagai syarat wajib yang harus dibawa.

Pelaku perjalanan nantinya akan diperiksa apakah membawa kartu vaksin atau tidak.

Baca Juga: Mobilitas Warga Picu Kasus Covid-19 Tinggi, Pangdam Jaya Yakin PPKM Darurat Mampu Kendalikan

Penulis : Danang Suryo Editor : Fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU